Tim Investigasi Kasus Suap Hakim Konstitusi Terbentuk

Reporter

Editor

Jumat, 5 November 2010 21:18 WIB

Mahkamah Konstitusi. TEMPO/Subekti

TEMPO Interaktif, Jakarta - Tim investigasi dugaan kasus suap hakim Mahkamah Konstitusi sudah terbentuk. "Kami sudah memutuskan untuk memilih dari luar yang diatasnamakan MK yaitu Bambang Widjajanto dan Saldi Isra," kata Ketua MK Mahfud MD di kantornya, Jum'at (5/11).

Selain Bambang (pengacara) dan Saldi (guru besar Tata Negara Universitas Andalas) ini, kata Mahfud, dua anggota tim lain juga sudah dipilih oleh Refly Harun yaitu Adnan Buyung Nasution (pengacara senior) dan Bambang Harymurti (wakil ketua Dewan Pers).

MK sangat setuju dengan pilihan tersebut karena yakin keduanya akan memberikan penilaian objektif atas dugaan kasus suap yang ia sebutkan dalam tulisannya disebuah koran nasional. "Hasil pemeriksaannya pasti objektif karena tidak akan membela Refly ataupun MK, pasti objektif. Karena itu silahkan mengungkap koridor tiga kasus itu,"ujarnya.

Menurut Mahfud, Refly awalnya mengajukan Adnan Buyung sebagai ketua tim investigasi. Tapi pihaknya menolak dan tetap menginginkan Refly sebagai ketua tim ini. "Senin mulai bekerja, dan Senin malam atau Selasa akan saya undang untuk bertemu menyampaikan sikap MK untuk menyerahkan sepenuhnya agar tim itu tidak takut bekerja. Tidak ada yang akan menghalang-halangi,"ujarnya. Rencananya ia akan menandatangani Surat Keputusan (SK) tim investigasi itu besok atau lusa.

Mahfud menekankan,Refly harus segera mengungkap kasus dengan dasar kepercayaan bahwa dia menulis dengan benar opininya. Selain itu, langkah ini juga merupakan cara MK untuk menjaga kewibawaan yaitu dengan dua cara, pertama menunjukkan hakim MK harus bersih dari suap, dan bersamaan dengan itu isu yang sudah diketahui masyarakat luas harus dibuktikan.

"Kami sekarang menyediakan diri untuk dibuktikan apa ada diantara kami ini yang disuap atau terlibat penyuapan, Refly harus membuktikan dalam tiga kasus yang dia tulis. kalau hal-hal diluar itu akan kami selesaikan tim diluar itu, kami punya tim pengawasan yang melekat, kalau perlu ditambah dari luar,"ujarnya.

Ia menambahkan, intinya tim ini harus menemukan nama siapa hakim yang sudah dihubungi dan menghubungi terkait suap-menyuap di MK, sekurang-kurangnya orang yang bicara seperti itu dihadirkan. "Yang katanya 10 miliar, seperti yang ditulisnya,"kata dia.

Seperti diketahui, opini Refly Harun tentang dugaan praktek makelar kasus di Mahkamah Konstitusi dimuat di Harian Kompas. Ia mengaku mendengar keluhan peserta pemilihan kepala daerah di Papua, yang mengatakan peyelesaian sengketa di Mahkamah membutuhkan ongkos Rp 10-12 miliar. Refly juga menuliskan ada hakim konstitusi yang meminta uang Rp 1 miliar agar perkara menang. Mahfud lantas menunjuk Refly memimpin tim investigasi untuk membongkar dugaan suap tersebut. Ia memberi Refly waktu 30 hari untuk membuktikan tulisannya.

MUNAWWAROH


Berita terkait

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

55 menit lalu

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

Kuasa hukum mengaku mendapat informasi pencabutan itu dari kliennya saat sidang MK tengah berlangsung.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

11 jam lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

21 jam lalu

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.

Baca Selengkapnya

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

22 jam lalu

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

PPP mengkonfirmasi pihaknya akan menemui Prabowo Subianto usai pilpres 2024 selesai. Namun PPP menegaskan arah politiknya akan dibahas dalam Rapimnas.

Baca Selengkapnya

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

1 hari lalu

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

Pilpres 2024 baru saja selesai, PPP belum menentukan arah politiknya karena masih fokus untuk sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

1 hari lalu

Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

Pengamat politik menanggapi mengenai peluang PPP mendapatkan kursi DPR RI lewat permohonan sengketa pemilu ke MK.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

1 hari lalu

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan ada tanda tangan berbeda dalam dokumen permohonan caln anggota DPD Riau.

Baca Selengkapnya

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

1 hari lalu

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

Caleg petahana DPR RI dari PAN, Sungkono, menyoroti oligarki dalam tubuh partainya lewat permohonan sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

1 hari lalu

Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya

Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

1 hari lalu

Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

Hakim MK Saldi Isra menegur sejumlah pemohon sengketa pileg yang tidak hadir dalam sidang pada hari ini.

Baca Selengkapnya