Ribka Laporkan Balik Hakim ke Bareskrim

Reporter

Editor

Jumat, 24 September 2010 13:47 WIB

Ribka Tjiptaning. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO Interaktif, Jakarta - Dianggap telah dicemarkan nama baiknya, Ribka Tjiptaning melaporkan balik Hakim S Pohan ke Bareskrim Mabes Polri. Ketua Komisi Kesehatan DPR ini menganggap Hakim telah mencemarkan nama naik, fitnah, dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap dirinya, Asiah Salekan, dan Mariani Akib Baramuli.

Menurut Ribka, Hakim telah menyampaikan tuduhan yang tidak benar dalam berbagai media yang menyatakan ia dan dua rekannya melakukan penghilangan ayat tembakau setelah rapat paripurna Dewan.

Datang ke Bareskrim sejak pukul 09.45 WIB, Ribka, Aisah, dan Mariani didampingi pengacara mereka, Sirra Prayuna. "Kami meminta penjelasan kepada Bareskrim berkaitan dengan munculnya satu kata dalam SPPHP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) yang menyatakan ketiga nama sebagai tersangka," kata Sirra kepada wartawan usai mengurus laporan ketiga kliennya, Jum'at (25/9).

Beberapa hari lalu, Hakim melaporkan Ribka, Asiah, dan Mariani ke polisi atas dugaan menghilangkan ayat tembakau. Ketiga anggota Komisi Kesehatan tersebut dituduh sebagai tersangka kasus penghilangan Ayat 2 Pasal 113 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009. Laporan tersebut dibuat setelah sebelumnya aktivis Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok (KAKAR) mengadukan Ribka dan dua rekannya ke Badan Kehormatan DPR.

Dalam surat laporan bernomor polisi TBL/367/IX/2010/BARESKRIM tersebut, Sirra meminta Bareskrim mengeluarkan surat hitam di atas putih yang menyatakan 3 nama kleinnya tidak dinyatakan berstatus tersangka. Surat laporan itu dibuat berdasarkan surat laporan bernomor polisi: LP/586/IX/2010/BARESKRIM yang sebelumnya dibuat Hakim.

Padahal, bedasarkan fakta yang ia miliki, semua hal yang diberitakan media tersebut tidak benar. Saat rapat tingkat pertama DPR, kata Sirra, ada bebagai usulan dari masyarakat. Antara lain dari petani tembakau dan asosiasi tembakau, soal ayat tembakau.

Wacana lalu berkembang untuk merespon usulan itu. Di Rancangan Undang-Undang saat rapat pleno, ayat tembakau masih ada. Bahkan, ayat itu juga masih ada saat ditandatangani oleh presiden. "Jadi tidak ada sesuatu yang dihilangkan," ujarnya.

Sirra mengatakan, kesalahpahaman kemungkinan terjadi ketika Sekretariat Jenderal DPR minta agar hasil pembahasan RUU Tembakau segera dikirim ke Sekretariat Negara. Namun, yang dibawa ketika itu adalah soft file yang Ayat 2-nya masih belum ada. "Padahal ayat itu masih belum dibahas di rapat paripurna."

Selain melaporkan balik Hakim, kedatangan Ribka dan dua rekannya juga sekaligus mengklarifikasi segala macam pemberitaan di media yang mengatakan mereka bertiga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian atas penghilangan ayat tembakau. "Itulah kenapa saya membuat laporan. Saya minta klarifikasi ke Bareskrim," ujar Ribka.

Sirra menambahkan, polisi seharusnya mendengarkan keterangan semua pihak sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka atas suatu kasus. Semua pihak yang harus didengar keterangannya antara lain saksi, pelapor, dan terlapor. "Belum didengar keterangannya tapi sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap dia.

MAHARDIKA SATRIA HADI

Berita terkait

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

12 jam lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

17 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

19 jam lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

1 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

2 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

2 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

5 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

5 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

5 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

6 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya