Yusril Kecewa, Permohonan Provisi Tak Dikabulkan

Reporter

Editor

Sabtu, 7 Agustus 2010 06:09 WIB

Yusril Ihza Mahendra. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO Interaktif, Jakarta - Mahkamah Konstitusi tak mengabulkan permohonan putusan sela yang diajukan oleh mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra. Dalam persidangan sebelumnya, Yusril meminta penyidikan kasusnya di Kejaksaan Agung dihentikan selama proses uji materi Undang-Undang Kejaksaan berlangsung.

"Tidak diperlukan putusan provisi," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. dalam sidang di Mahkamah Konstitusi kemarin. Alasannya, menurut dia, putusan Mahkamah nanti hanya berkaitan dengan masa jabatan Jaksa Agung sehingga tak secara langsung berhubungan dengan keabsahan penyidikan. Putusan provisi adalah putusan untuk mencegah tergugat melakukan pelanggaran yang diduga lebih lanjut selama persidangan

"Mahkamah Konstitusi tidak secara konkret memutuskan (tentang) penyidikan, itu tindakan hukum konkret," Mahfud menegaskan. "Tidak bisa (Jaksa Agung) tidak sah, lalu semua penyidikan dihentikan."

Yusril adalah tersangka kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum, yang diduga merugikan negara sekitar Rp 417 miliar. Atas penetapan tersangka itu, ia melawan dengan mengajukan uji materi Pasal 19 dan 22 Undang-Undang Kejaksaan, yang mengatur pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung. Menurut Yusril, kedudukan Jaksa Agung Hendarman Supandji ilegal karena tak dilantik lagi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai bagian dari Kabinet Indonesia Bersatu II.

Kemarin, menanggapi hal itu, Yusril masih tetap optimistis bahwa permohonan provisinya masih berpeluang untuk dikabulkan. "Mahkamah hari ini belum mengabulkan, (tapi) belum ditutup sama sekali, tidak juga dikatakan ditolak," ujarnya seusai sidang. "Mungkin sesudah ada saksi-saksi fakta dan ahli yang menerangkan."

Dalam sidang kemarin, Mahkamah Konstitusi juga menolak permintaan Kejaksaan Agung agar menjadi pihak terkait dalam sidang uji materi UU Kejaksaan yang diajukan Yusril. Alasannya, Kejaksaan dianggap sebagai bagian pemerintah sehingga cukup diwakilkan oleh pemerintah.

"Kejaksaan merupakan bagian dari pemerintah, (kalau) jadi terkait sendiri, seakan-akan Kejaksaan berbeda dengan Depkumham dan Presiden. Jadi kami tolak," ujar Mahfud. Selanjutnya ia menyarankan Kejaksaan Agung menggabungkan diri dalam tim pemerintah. "Kalau mau, bergabung saja. Kalau punya pikiran, disalurkan pada pemerintah dalam satu paket," kata Mahfud.

BUNGA MANGGIASIH | DWI WIYANA

Berita terkait

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

8 hari lalu

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

Saat ini, Dato Sri Tahir adalah pejabat terkaya di negeri ini. Bagaimana ia membangun usahanya, kerajaan bisnis Mayapada Group?

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

27 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

Moeldoko memastikan semua menteri memenuhi undangan MK untuk hadir di sidang sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

28 hari lalu

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

Sidang sengketa mengenai Hasil Pilpres 2024 masih berlanjut. Yusril Ihza Mahendra yang memimpin Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

28 hari lalu

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

Yusril mengatakan MK bisa memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa pilpres.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

29 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

Yusril mengatakan Kapolri adalah jabatan sehingga kehadirannya tak bisa melalui kuasa hukum pemohon dan hanya bisa dihadirkan oleh MK.

Baca Selengkapnya

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

29 hari lalu

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo mengatakan pengajuan usulan sudah berakhir pada Senin, 1 April lalu.

Baca Selengkapnya

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

30 hari lalu

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

Kubu Ganjar-Mahfud menyinggung soal pernyataan Yusril yang dulu menyebut Putusan MK 90 problematik. Yusril lantas respons begini.

Baca Selengkapnya

Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

30 hari lalu

Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

Menurut Yusril, pertanyaan Luthfi tidak pantas diucapkan. Selain itu, dia juga menilai pertanyaan tersebut tidak etis dilontarkan di persidangan.

Baca Selengkapnya

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

34 hari lalu

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

Para pengacara yang tergabung dalam tim pembela Prabowo-Gibran, yaitu Otto Hasibuan, Fahri Bachmid, Hotman Paris Hutapea, dan O.C. Kaligis.

Baca Selengkapnya

Alasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

35 hari lalu

Alasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

Tim Pembela Prabowo-Gibran yakin dapat membantah seluruh dalil yang dikemukakan Ganjar-Mahfud di sidang MK.

Baca Selengkapnya