Harus Dilimpahkan 70 hari Setelah Pengadilan HAM Terbentuk

Reporter

Editor

Senin, 3 November 2003 08:31 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kasus-kasus pelanggaran hak azasi manusia yang telah diberkas, harus siap dalam waktu 70 hari sebelum diserahkan ke pengadilan. Namun, tenggat waktu tersebut dihitung sejak Pengadilan Ad Hoc HAM terbentuk nanti. Penjelasan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Moeljohardjo di Jakarta kepada Tempo melalui telepon, Sabtu siang (21/4) sehubungan adanya kekhawatiran berkas perkara tersebut batal demi hukum karena kedaluwarsa.

Kendala bagi Kejaksaan Agung untuk melimpahkan berkas kasus pelanggaran HAM yang telah siap, kata Moeljohardjo, adalah belum adanya Keputusan Presiden (Kepres) mengenai pembentukan Pengadilan HAM. “Pakai logika saja, sarananya belum ada untuk melimpahkan perkara yang diberkas itu,” ujar Moeljo. Karenanya, ketentuan mengenai batas waktu kedaluwarsa berkas perkara itu belum dapat dihitung.

Undang-undang (UU) Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM mengatur batas waktu pelimpahan perkara yang telah dilakukan penyidikan dan pemberkasan. Menurut undang-undang tersebut, waktu pelimpahan perkara ditentukan 70 hari setelah dilakukan pemberkasan. Jika tenggat waktu terlewati, maka perkara yang telah diberkas akan batal demi hukum.

Saat ini, Kejaksaan Agung telah selesai memberkas 12 kasus pelanggaran HAM pasca referendum di Timtim. Namun, Moeljohardjo mengaku tidak tahu persis nama-nama calon terdakwa dalam berkas tersebut, “tunggu saja nanti setelah kasus itu kita limpahkan ke pengadilan, di situ akan terlihat dengan jelas.” Begitu pun ketika ia ditanya salah satu yang diberkas adalah mantan Panglima TNI Jenderal Wiranto.

Jika Pengadilan Ad Hoc HAM nanti dibentuk dan Mahkamah Internasional akan tetap menyidangkan kasus pelanggaran HAM di Timtim tersebut, maka kemungkinan akan terjadi dua kali peradilan untuk kasus yang sama. (nebis in idem). Namun, kata Moeljo, mengadili dua kali kasus yang sama tidak mungkin dilakukan karena azas nebis in idem tidak memungkinkannya.“Mahkamah internasional itu ada peraturannya. Kita sudah sidik, dan sudah ada si a, si b, si c sebagai tersangkanya, jadi mahkamah internasional itu sebenarnya tidak perlu,” kata Moeljo.(Dedet Hardiansyah)

Advertising
Advertising

Berita terkait

Hasil Proliga 2024: Jakarta Pertamina Enduro Sapu Bersih Dua Kemenangan di Gresik

2 menit lalu

Hasil Proliga 2024: Jakarta Pertamina Enduro Sapu Bersih Dua Kemenangan di Gresik

Tim putri Jakarta Pertamina Enduro menyapu bersih dua kemenangan pada lanjutan kompetisi bola voli PLN Mobile Proliga 2024.

Baca Selengkapnya

Hasil Proliga 2024: Jakarta Pertamina Enduro Awali Putaran Kedua dengan Kalahkan Jakarta Elektrik PLN

5 menit lalu

Hasil Proliga 2024: Jakarta Pertamina Enduro Awali Putaran Kedua dengan Kalahkan Jakarta Elektrik PLN

Tim putri Jakarta Pertamina Enduro awali putaran kedua Proliga 2024 dengan kemenangan. Mereka mengalahkan Jakarta Elektrik PLN dengan skor 3-1.

Baca Selengkapnya

Dee Lestari Wakili Asia Tenggara Jadi Pembicara di Doha International Book Fair 2024

6 menit lalu

Dee Lestari Wakili Asia Tenggara Jadi Pembicara di Doha International Book Fair 2024

Dee Lestari membahas soal industri buku, pembajakan buku, dan masa depan penulisan di Indonesia dalam diskusinya di Doha International Book Fair 2024.

Baca Selengkapnya

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

19 menit lalu

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

Partai Golkar Sumut optimistis PDIP akan mengusung Musa Rajekshah dalam Pilgub Sumut 2024.

Baca Selengkapnya

Thiago Alcantara akan Hengkang dari Liverpool, Begini Perjalanan Kariernya

24 menit lalu

Thiago Alcantara akan Hengkang dari Liverpool, Begini Perjalanan Kariernya

Thiago Alcantara akan meninggalkan Liverpool pada akhir musim ini

Baca Selengkapnya

Tentara Israel Membunuh Anggota Jihad Islam Palestina dalam Serangan Udara di Jenin

26 menit lalu

Tentara Israel Membunuh Anggota Jihad Islam Palestina dalam Serangan Udara di Jenin

IDF mengkonfirmasi tentara Israel membunuh seorang anggota senior Jihad Islam Palestina (PIJ) di Jenin, Tepi Barat.

Baca Selengkapnya

Wacana Penambahan Kementerian, Peneliti LP3ES Sebut Justru Perlu Dibatasi

27 menit lalu

Wacana Penambahan Kementerian, Peneliti LP3ES Sebut Justru Perlu Dibatasi

Direktur Pusat Studi Media dan Demokrasi LP3ES, Wijayanto, mengatakan seharusnya jumlah kementerian justru harus dibatasi, bukan ditambah.

Baca Selengkapnya

Hasil Liga 1: Persib Bandung ke Final Championship Series Usai Kalahkan Bali United 3-0

31 menit lalu

Hasil Liga 1: Persib Bandung ke Final Championship Series Usai Kalahkan Bali United 3-0

Persib Bandung melenggang ke babak final Championship Series Liga 1 usai mengalahkan Bali United 3-0 pada leg kedua semifinal.

Baca Selengkapnya

Berkas Kasus Bendesa Adat Bali Diduga Peras Pengusaha Rp10 Miliar Dilimpahkan ke Pengadilan

39 menit lalu

Berkas Kasus Bendesa Adat Bali Diduga Peras Pengusaha Rp10 Miliar Dilimpahkan ke Pengadilan

Bendesa Adat Berawa Ketut Riana diduga memeras pengusaha yang membutuhkan rekomendasi perizinan investasi

Baca Selengkapnya

Tokoh Pers Salim Said Tutup Usia

42 menit lalu

Tokoh Pers Salim Said Tutup Usia

Salim Said, tokoh pers dan perfilman nasional dikabarkan meninggal dunia setelah sempat dirawat di RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta, Sabtu 18 Mei 2024

Baca Selengkapnya