TEMPO Interaktif, Jakarta -Jaksa Agung Hendarman Supandji membantah dalam tekanan ketika menetapkan eks Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibjo, kuasa pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika sebagai tersangka kasus Sisminbankum. "Saya itu profesional,” kata Hendarman di kantornya.
Hendarman menegaskan, dia punya cukup bukti dan informasi yang dihimpun bertahun-tahun atas kasus yang merugikan negara sekitar Rp 420 miliar itu. "Menerima info-info iya. Tapi kalau ditekan, itu jelas tidak," kata Hendarman.
Penegasan itu disampaikan Hendarman ketika Yusril membenarkan telah bertemu dengan adik Jaksa Agung Hendarman Supandji, Bambang Tri Supandji, saat mantan menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia itu telah menjadi tersangka.
Pertemuan itu, menurut Yusril, terjadi pada 27 Juni lalu, dua hari setelah Yusril menjadi tersangka kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). "Saya telepon dia, tidak diangkat. Lalu dia telepon balik, dan bilang kita harus ketemu, kemudian dia datang ke kantor saya," kata Yusril kepada Tempo Ahad lalu.Dalam pertemuan itu, menurut Yusril, Bambang membuka latar belakang penetapan Yusril sebagai tersangka. "Hendarman dalam posisi yang sulit," kata Yusril mengklaim pengakuan Bambang.
Menurut Yusril, Hendarman didesak bawahannya untuk menetapkan Yusril dan Hartono Tanoesudibjo, kuasa pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika, sebagai tersangka. Desakan serupa dari datang dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Jika tidak, menurut Yusril, Hendarman bisa dituduh menerima suap.
"Lihat saja, sekarang Jaksa bilang mengumpulkan bukti-bukti untuk memanggil saya, kenapa baru dimunculkan," kata Yusril.
Yusril menambahkan, Bambang sempat menasihati dia untuk memaklumi keputusan Hendarman. "Supaya saya maklum, karena nanti bisa juga keluar SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)." Tapi, kata Yusril, dia tidak bisa menerima opsi tersebut.
Dianing Sari | Renny Fitria Sari