TEMPO Interaktif, Bandung - Dinas Pendidikan Kota Bandung kembali mengeluarkan ultimatum kepada seluruh sekolah. Mereka dilarang menjual seragam kepada siswa baru.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung Dadang Iradi mengatakan orang tua tidak wajib membeli seragam tawaran sekolah atau lewat koperasi sekolah jika seragam itu bisa dibeli bebas di pasaran. "Tidak ada peran sekolah yang dagangkan baju seragam," ujarnya di sela seminar pendidikan antikorupsi di aula PMI Bandung, Kamis (15/7).
Seragam yang bisa dibeli di luar sekolah itu misalnya seragam sekolah sehari-hari, baju pramuka, dan topi. Khusus baju olahraga atau batik, kata Dadang, seragam tersebut memang khusus dibuat sekolah sebagai identitas asal siswa. "Sekolah tidak boleh memaksa, daftar seragam itu hanya pilihan," katanya.
Menurut Dadang, Dinas Pendidikan sejak awal proses penerimaan siswa baru sudah melarang penjualan baju seragam oleh sekolah. Namun, rupanya larangan itu tak tegas berlaku di sekolah. Buktinya, banyak orang tua yang mempertanyakan penjualan baju seragam itu ke Dinas Pendidikan.
"Mereka (orang tua) tanya, apakah wajib beli seragam di sekolah atau tidak," ujarnya. Laporan masyarakat lewat pesan pendek itu yang masuk ke telepon genggamnya, berasal dari orang tua siswa sekolah dasar hingga sekolah menengah atas sederajat.
Dinas berjanji akan mengklarifikasi keluhan penjualan seragam oleh sekolah itu. Kepala sekolah atau pegawai negeri yang terbukti memaksa penjualan seragam ke orang tua akan ditindak sesuai Undang-Undang Kepegawaian. "Kita akan minta keterangan dulu. Sanksinya kalau terbukti akan ditegur sampai penurunan jabatan," ujarnya.
Ketua Forum Orang Tua Siswa (Fortusis) Kota Bandung Dwi Subawanto mengatakan modus pembuatan seragam khusus oleh sekolah harus diubah. Ia meminta Badan Pengawas Daerah ikut turun menindak pelanggaran sekolah tersebut. "Penjualan baju seragam itu banyak terjadi di sekolah," katanya.
Dari kuitansi yang diperoleh Fortusis, pembayaran uang paket seragam di SMA dan SMK negeri di Kota Bandung berkisar Rp 600 ribu. Di dua SMA dan SMK negeri misalnya, paket seragam itu berisi seragam harian, bengkel, olahraga, batik, baju pramuka, sabuk, topi, papan nama, hingga jilbab. Seluruh transaksi itu dibayarkan orang tua ke koperasi sekolah.
ANWAR SISWADI