Sejumlah Anggota Menuntut Dibentuknya Dewan Kehormatan DPR

Reporter

Editor

Selasa, 22 Juli 2003 14:40 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sejumlah wakil rakyat meminta agar DPR membentuk Dewan Kehormatan untuk menonaktifkan Akbar Tanjung dari jabatannya. Mereka menilai citra positif Dewan semakin merosot dengan penolakan mundur Akbar. Padahal, pengadilan telah menjatuhkan vonis bersalah dalam kasus korupsi dana nonbujeter Bulog Rp 40 miliar. Kita tidak ingin ada semacam keputus-asaan kita mencerminkan keputus-asaan masyarakat, kata Ida Fauziah, salah seorang penggagas, ketika menyerahkan usul itu kepada pimpinan Dewan di gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (5/2) sore. Para penggagas ini terdiri dari Dwi Ria Latifah (FPDIP), Dwi Ria Latifah (FPKB), Samuel Koto (F Reformasi) dan Firman Jaya Daeli (FPDIP). Mereka diterima oleh dua orang wakil ketua Dewan Muhaimin Iskandar (FPKB) dan Tosari Widjaja (FPPP) di ruang kerjanya. Dalam pertemuan yang berlangsung singkat itu, Dwi mengungkapkan ada 75 anggota Dewan yang menandatangani usul ini. Mereka tersebar dari berbagai fraksi, seperti FPDIP, FPKB, FPG, FPBB, dan FR, dengan mayoritas pengusul berasal dari Fraksi PDIP. Sedangkan nama-nama politisi Golkar di Senayan yang ikut menandatangani penonaktifan Akbar Tanjung, yang juga ketua umum mereka, adalah Marwah Daud Ibrahim, Ariady Ahmad, Sarwoko Soerjohoedjojo, dan Husni Thamrin. Dalam pertemuan ini, para inisiator menyampaikan pertimbangan pengajuan usul ini secara bergantian. Dwi menyoroti terhambatnya usul penonaktifan Akbar sebelumnya yang terganjal oleh prosedural di Dewan. Sementara Ida meminta agar usul ini bisa segera dibacakan dalam rapat paripurna pekan depan. Senada dengan Dwi, Firman menilai bertele-telenya Dewan memproses usul penoaktifan Akbar bisa menimbulkan kesan kalau Dewan mencoba melindungi salah seorang pimpinannya yang telah divonis bersalah oleh pengadilan. Sedangkan Koto berpendapat, jika Dewan merespon secara positif usul penonaktifan yang kedua ini maka ini bisa mengurangi beban yang dipikul oleh Dewan. Kalo tidak maka ini bisa membahayakan posisi DPR di mata publik, kata dia sambil menambahkan bahwa mekanisme DPR harus memproses usulan ini. Menanggapi argumentasi para pengusul ini, Tosari mengatakan bahwa pada dasarnya dia bisa memahami. Walau tidak ikut menandatangani, ia setuju untuk menjadwalkan pembacaan usul ini dalam rapat paripurna mendatang sebagai penyampaian informasi. Sebelumnya, Dwi mengeluhkan bertele-telenya Dewan dalam memutuskan perlu tidaknya membacakan usul penonaktifan sebelum, yang berakhir dengan ditolaknya pembacaan pada Usai penyerahan dokumen usulan, Firman mengatakan kepada Tempo News Room bahwa pengajuan pembentukan Dewan Kehormatan ini perlu walaupun pada rapat paripurna 27 Februari, tiap fraksi akan membacakan pandangannya mengenai posisi Akbar. Ia menilai pada saat itu belum bisa dipastikan apakah pembahasan akan mengarah pada penentuan keputusan perlu tidaknya penonaktifan Akbar. Ini alternatif lain untuk memperkuat tujuan utamanya meminta (Akbar) non-aktif, kata dia. (Budi Riza-Tempo News Room)

Berita terkait

Jadwal Lengkap dan Tahapan Pilkada 2024, Kapan Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara?

1 menit lalu

Jadwal Lengkap dan Tahapan Pilkada 2024, Kapan Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara?

KPU jadwalkan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil Wali kota di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi akan Minta Prabowo Garap 78 Ribu Hektare Tambak Mangkrak Senilai Rp 13 Triliun

1 menit lalu

Jokowi akan Minta Prabowo Garap 78 Ribu Hektare Tambak Mangkrak Senilai Rp 13 Triliun

Presiden Jokowi akan meminta Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menggarap tambak mangkrak di Pantura sekitar 78.000 hektare.

Baca Selengkapnya

Amnesty International Ungkap Polri Impor Alat Sadap, Ini Kata Pakar Kepolisian Soal SOP Penyadapan

4 menit lalu

Amnesty International Ungkap Polri Impor Alat Sadap, Ini Kata Pakar Kepolisian Soal SOP Penyadapan

Amnesty International Security Lab mengungkap adanya pengadaan alat penyadapan melalui Singapura sepanjang 2019 hingga 2021.

Baca Selengkapnya

Indonesia Mengecam Perebutan Penyeberangan Rafah di Gaza oleh Pasukan Israel

4 menit lalu

Indonesia Mengecam Perebutan Penyeberangan Rafah di Gaza oleh Pasukan Israel

Kementerian Luar Negeri RI mengecam keras perebutan Israel terhadap Penyeberangan Rafah di sisi Palestina.

Baca Selengkapnya

Puluhan Emak-emak di Depok Kena Modus Investasi Emas Bodong, Kerugian Capai Rp 6 Miliar

8 menit lalu

Puluhan Emak-emak di Depok Kena Modus Investasi Emas Bodong, Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Puluhan emak-emak di Depok menjadi korban penipuan berkedok investasi emas bodong. Kerugian mencapai Rp 6 miliar.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga tentang Kontraktor Pembangunan Masjid Al Barkah Jakarta Timur yang Mangkrak: Punya Banyak Utang

14 menit lalu

Cerita Warga tentang Kontraktor Pembangunan Masjid Al Barkah Jakarta Timur yang Mangkrak: Punya Banyak Utang

Ahsan Hariri, kontraktor pembangunan gedung baru Masjid Al Barkah di Cakung, Jakarta Timur, dikabarkan puunya banyak utang.

Baca Selengkapnya

10 Orang Terkaya di Indonesia Mei 2024, Agoes Projosasmito Jadi Nama Baru

18 menit lalu

10 Orang Terkaya di Indonesia Mei 2024, Agoes Projosasmito Jadi Nama Baru

Orang terkaya di Indonesia masih diduduki oleh sejumlah nama seperti Budi Hartono, Michael Hartono, hingga Chairul Tanjung. Ini daftarnya.

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Presidential Club Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung, Ini Alasannya

19 menit lalu

Pakar Sebut Presidential Club Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung, Ini Alasannya

Menurut pakar, Prabowo lebih baik menggunakan Wantimpres ketimbang menghidupkan kembali Dewan Pertimbangan Agung.

Baca Selengkapnya

Hujan Kritik, Wacana Tambah Pos Kementerian di Kabinet Prabowo

23 menit lalu

Hujan Kritik, Wacana Tambah Pos Kementerian di Kabinet Prabowo

Majalah Tempo melaporkan bahwa Prabowo berupaya membangun koalisi besar di pemerintahannya.

Baca Selengkapnya

Publik Menunggu Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Begini Aturan Pembentukan Kabinet?

25 menit lalu

Publik Menunggu Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Begini Aturan Pembentukan Kabinet?

Masyarakat menunggu bentukan kabinet Prabowo-Gibran. Bagaimana aturan pembentukan dan di pasal mana menteri tak boleh rangkap jabatan?

Baca Selengkapnya