TEMPO Interaktif, Makassar - Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin membantah pembongkaran yang dilakukan di Sekolah Dasar Negeri Bung, dan Sekolah Dasar Inpres Bung adalah tukar guling. Dia menilai pembongkaran sekolah wajar dilakukan karena pihak Pemerintah Kota Makassar kalah dalam persidangan tahun lalu atas kasus sengketa tanah sekolah tersebut.
“Tidak ada tukar guling. Kan itu memang bukan tanah kita,” kata Ilham di ruang kerjanya.
Menurut dia, pihak pemilik tanah justru memberikan lokasi pengganti dan hal tersebut patut disyukuri. Padahal dalam keputusan pengadilan, tidak disebutkan pihak pemilik harus menyediakan lokasi pengganti. “Artinya mereka beritikad baik. Itu patut disyukuri,” ucapnya.
Dia mengatakan, itikad baik tersebut telah membantu proses belajar-mengajar murid tetap berjalan. Meski demikian, hal itu menjadi pelajaran bagi pemerintah untuk menjaga dengan baik aset daerah dengan memperjelas hak milik aset secara tertulis seehingga tidak terbelit sengketa.
Pembongkaran kedua sekolah dimulai sejak 6 Juli. Sementara 350 meter dari lokasi kedua sekolah, sudah dibangun sekolah baru sebagai pengganti. Meski demikian, anggota Dewan Makassar menilai lokasi yang baru tidak layak, dan mempertanyakan alasan pembongkarannya.
“Sangat tidak pantas ruilslag ini dibolehkan karena alasan lokasi yang sebelumnya tidak strategis. Justru yang sekarang itu yang tidak strategis,” kata Muhammad Iqbal Abdul Djalil, anggota Komisi Bidang Kesejahteraan Rakyat Dewan Makassar.
Ketua Dewan Makassar, Ince Adnan Mahmud mengatakan, tukar gulis kedua sekolah menjadi pembahasan Dewan tahun lalu dan merekomendasikan dibolehkannya tukar guling.
Namun, kata Adnan, pembongkaran yang terjadi sekrang tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Di dalam rekomendasi Dewan disepakati bangunan sekolah pengganti lebih luas dari sebelumnya. Juga pembongkaran bisa dilakukan apabila sekolah baru telah selesai dibangun.
SUKMAWATI