TEMPO Interaktif, Jakarta - Tersangka kasus Sistem Administrasi Administrasi Badan Hukum, Yusril Izha Mahendra, menantang Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi untuk menunjukan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan kembali Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung ke publik.
Menurut bekas Menteri Hukum dan HAM Yusril, masa jabatan Hendarman sebagai jaksa agung di Kabinet Indonesia Bersatu jilid I telah berakhir 20 Oktober 2009 lalu. “Dan sejak itu, Hendarman tidak pernah diangkat lagi atau melakukan sumpah jabatan kembali,” kata Yusril, Minggu (4/7).
Karena tidak pernah diangkat lagi, lanjut Yusril, kedudukan Hendarman sebagai jaksa agung tidak sah. “Sudi harus bisa buktikan kapan Hendarman kembali melakukan sumpah jabatan,” ujarnya.
Kamis pekan lalu, Yusril melaporkan Hendarman Supandji ke Badan Reserse dan Kriminal Polri. Penyebabnya, Hendarman diduga menyalahgunakan jabatan dan wewenang sebagai Jaksa Agung.