Yusril Tuding Kejaksaan Bangun Opini Tak Sehat

Reporter

Editor

Rabu, 30 Juni 2010 08:37 WIB

Yusril Ihza Mahendra tiba di gedung KPK untuk memberikan keterangan terkait kasus yang melibatkan Billy Sindoro dan Muhammad Iqbal (25/9). Foto: TEMPO/Adri Irianto
TEMPO Interaktif, Jakarta - Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra menyatakan, Kejaksaan Agung telah membangun opini yang tidak sehat sehubungan dengan pernyataan institusi itu. Senin lalu, Kejaksaan menyatakan Yusril bisa terancam hukuman seumur hidup dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang sedang menjeratnya.

Padahal, menurut Yusril, Kejaksaan belum sekali pun memeriksa dirinya. "Ini mempengaruhi sekaligus menimbulkan pertanyaan di masyarakat," katanya ketika dihubungi Tempo semalam.

Senin lalu, Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Arminsyah mengatakan Yusril bisa terancam hukuman seumur hidup. Yusril melanggar pasal 2 dan 3 serta pasal 12-e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto, pemeriksaan terhadap Yusril akan dilakukan besok. Selain itu, Hartono Tanoesoedibjo akan dimintai keterangan ihwal kasus yang sama. "Yusril dan Hartono akan kami periksa pada 1 Juli mendatang pukul 9 pagi," katanya kemarin. Namun dia menolak menjelaskan substansi pemeriksaan. "Substansi menunggu pemeriksaan nanti."

Yusril mengaku siap memenuhi panggilan Kejaksaan dalam kasus ini. "Saya sudah mempelajari semua argumen-argumen hukumnya," katanya. Dia melanjutkan, kasus yang membelitnya tersebut adalah kasus lama, sekitar 10 tahun silam.

Semua dokumen ihwal pengadaan Sisminbakum juga sudah ada di Kejaksaan serta Kementerian Hukum dan HAM. "Tidak mudah juga mengingat detail-detail peristiwa 10 tahun lalu," katanya.

Sebelumnya, Yusril Ihza mengatakan semua hal yang berkaitan dengan proyek pengadaan Sisminbakum telah dilaporkan di sidang kabinet. "Ini bukan proyek siluman, tidak ada tutup-tutupan," katanya beberapa waktu yang lalu.

Buktinya, menurut Yusril, Presiden Megawati Soekarnoputri meresmikan proyek sistem online pengurusan perizinan di Departemen Hukum dan Perundang-Undangan--kini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia--itu. "Proyek itu sudah dipraktekkan di depan semua yang hadir," katanya.

Kasus korupsi ini juga menyeret mantan Direktur PT Sarana Yohanes Waworuntu, yang divonis lima tahun penjara, Ketua Koperasi Pegawai Pengayoman Departemen Kehakiman pada 1999-2005 Ali Amran Djanah, serta tiga bekas Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, yakni Romli Atmasasmita dan Syamsudin Manan Sinaga yang sudah divonis satu tahun, dan Zulkarnaen Yunus yang masih dalam persidangan.

Meski begitu, Kejaksaan terus memeriksa sejumlah saksi lainnya. Kemarin tiga saksi dimintai keterangan. Mereka adalah Barmawi, mantan Kepala Biro Keuangan Dirjen Administrasi Hukum Umum; John Saroja, konsultan informasi dan teknologi PT Visual Teknindo Utama; dan Ali Amran Jannah, mantan Ketua Koperasi Pengayoman Pegawai Kementerian Kehakiman.

Adapun hari ini tiga saksi lainnya akan diperiksa. Mereka adalah pemilik saham PT Sarana Rekatama Dinamika, Gerald Jacobus; bekas Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Romli Atmasasmita; dan mantan Direktur Utama PT Sarana Yohanes Waworuntu

Salah satu kuasa hukum Yohanes Waworuntu, Alvin Suherman, mengatakan kliennya akan hadir dalam pemeriksaan hari ini. Selain hukuman penjara 5 tahun, Yohanes juga didenda Rp 378 miliar, atau setara dengan pendapatan kotor PT SRD selama delapan tahun.

AMIRULLAH | ARIE FIRDAUS

Berita terkait

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

9 hari lalu

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

Saat ini, Dato Sri Tahir adalah pejabat terkaya di negeri ini. Bagaimana ia membangun usahanya, kerajaan bisnis Mayapada Group?

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

28 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

Moeldoko memastikan semua menteri memenuhi undangan MK untuk hadir di sidang sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

28 hari lalu

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

Sidang sengketa mengenai Hasil Pilpres 2024 masih berlanjut. Yusril Ihza Mahendra yang memimpin Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

29 hari lalu

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

Yusril mengatakan MK bisa memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa pilpres.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

29 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

Yusril mengatakan Kapolri adalah jabatan sehingga kehadirannya tak bisa melalui kuasa hukum pemohon dan hanya bisa dihadirkan oleh MK.

Baca Selengkapnya

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

30 hari lalu

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo mengatakan pengajuan usulan sudah berakhir pada Senin, 1 April lalu.

Baca Selengkapnya

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

30 hari lalu

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

Kubu Ganjar-Mahfud menyinggung soal pernyataan Yusril yang dulu menyebut Putusan MK 90 problematik. Yusril lantas respons begini.

Baca Selengkapnya

Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

30 hari lalu

Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

Menurut Yusril, pertanyaan Luthfi tidak pantas diucapkan. Selain itu, dia juga menilai pertanyaan tersebut tidak etis dilontarkan di persidangan.

Baca Selengkapnya

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

35 hari lalu

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

Para pengacara yang tergabung dalam tim pembela Prabowo-Gibran, yaitu Otto Hasibuan, Fahri Bachmid, Hotman Paris Hutapea, dan O.C. Kaligis.

Baca Selengkapnya

Alasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

36 hari lalu

Alasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

Tim Pembela Prabowo-Gibran yakin dapat membantah seluruh dalil yang dikemukakan Ganjar-Mahfud di sidang MK.

Baca Selengkapnya