Kasus Korupsi Rembang Bisa Seret Tersangka Baru

Reporter

Editor

Selasa, 29 Juni 2010 16:01 WIB

TEMPO Interaktif, Semarang - Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Daerah Jawa Tengah Komisaris Suhartono menyatakan, bisa saja akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ) dari APBD Perubahan Rembang 2006 dan 2007.

"Bisa saja ada tersangka baru bisa tidak," kata Suhartono dalam acara sosialisasi antikorupsi yang digelar Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Jawa Tengah, Selasa (29/6).

Sebelumnya, Polda telah menetapkan dua tersangka dalam kasus yang merugikan negara Rp 5,2 miliar tersebut, yakni Bupati Rembang Mochammad Salim dan Direktur Utama PT RBSJ, Siswadi.

Suhartono menyatakan kemungkinan adanya tersangka baru tersebut tergantung dari keterangan saksi dan bukti-bukti yang saat ini masih dikumpulkan Polda Jawa Tengah. Saat ini, kata Suhartono, Polda masih memeriksa saksi-saksi yang mengatahui praktek korupsi tersebut. "Sudah ada sekitar 10 orang yang dimintai keterangan," kata dia.

Saksi tersebut di antaranya Kepala Bidang Keuangan PT RBSJ Al Islah dan Noto Adityo, Kepala Cabang Bank Tabungan Negara Kudus Syafrudin, adik Bupati Rembang Nur Achlis, pemilik tanah Rossida Said, mantan Anggota DPRD Rembang Sugeng Ibrahim, dan pegawai Pemerintah Kabupaten Rembang Handaruningsih.

Suhartono menyatakan penyelidikan kasus ini sudah dilakukan sejak November 2009. Pada Mei 2010 status kasus dinaikkan ke tahap penyidikan. Setelah pemeriksaan seluruh saksi selesai, kata dia, akan segera diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang akan diberikan ke kejaksaan.

Selanjutnya masuk tahap ekspose kasus yang dilanjutkan dengan permohonan izin pemeriksaan dari Presiden RI. "Karena Salim adalah kepala daerah maka perlu izin dari presiden," kata dia.

Salim tersandung dalam kebijakan penyertaan modal yang dicairkan dari APBD 2006/2007 kepada PT Rembang Sejahtera Mandiri (RSM) senilai Rp 35 miliar. Pencairan itu atas persetujuan Bupati Moch Salim pada 27 November 2006 meskipun belum terdapat pos anggarannya. Pencairan dana kemudian ditambah Rp 10 miliar dari APBD 2007.

PT RSM kemudian beralih menjadi PT RBSJ pada Juli 2007. Dana penyertaan modal tersebut lalu digunakan PT RBSJ antara lain untuk membeli tanah milik Rossida Said seluas 4,943 hektar senilai Rp 1,42 miliar untuk pendirian stasiun pengisian bensin umum. Namun, tanah yang digunakan untuk SPBU hanya 0,8 hektare. Sedangkan 4,1 hektare diselewengkan berbagai pihak.

M ROFIUDDIN

Advertising
Advertising

Berita terkait

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

14 Agustus 2022

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.

Baca Selengkapnya

Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

5 Juni 2022

Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..

Baca Selengkapnya

Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

28 Juli 2019

Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

Terkait kasus tilang elektronik yang berbuntut panjang, Ditlantas Polda Metro, Komisaris Muhammad Nasir, menyebut plat nomor palsu bisa dibedakan.

Baca Selengkapnya

Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

28 November 2013

Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

"Sudah dua minggu pelat nomor kosong."

Baca Selengkapnya

Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

4 Februari 2013

Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

Polisi sedang mendalami fakta dan dokumen.

Baca Selengkapnya

Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

3 Desember 2012

Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

Kasus yang ditelisik KPK ini merupakan proyek berbiaya Rp 700 miliar selama tahun anggaran 2009-2011.


Baca Selengkapnya

Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

30 November 2012

Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

Mereka harus menjalani eksekusi, yakni dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukumannya.

Baca Selengkapnya

MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

28 November 2012

MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

DPRD menyambut baik putusan soal Agusrin dan berharap agar segera ada gubernur definitif di Bengkulu.

Baca Selengkapnya

Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

28 November 2012

Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

Penggeledahan dilakukan di rumah Henny Susanti, rumah M. Arif. Taufiqurahman, dan rumah Anis A.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

28 November 2012

Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

Tersangka dianggap menyulitkan proses penyidikan dalam perkara kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Blok Cepu sebesar Rp 3,8 miliar.

Baca Selengkapnya