TEMPO Interaktif, Jakarta - Dewan Kehormatan (DK) Komisi Pemilihan Umum membahas dua kasus yang melibatkan Andi Nurpati. Kasus pertama adalah kasus Pilkasa Toli-toli dan kasus keanggotaannya di partai politik. "Pusat subjeknya sama yaitu Andi Nurpati, dan sidangnya dijadwalkan besok (Selasa 29/6) sore," kata Jimly Assiddiqie, anggota DK di kantor KPU, Jakarta, Senin (28/6).
Menurut Jimly, Badan Pengawas Pemilu merekomendasikan empat kasus sehubungan dengan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU pusat atau provinsi. Diantaranya, pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan KPUD Kepulauan Riau, dugaan pelanggaran KPUD Lampung, dugaan pelanggaran anggota KPU pusat terkait Kabupaten Toli-toli, dan dugaan pelanggaran anggota KPU pusat terkait pemberhentian yang bersangkutan karena diangkat pengurus oleh partai politik.
Empat kasus itu dikelompokkan menjadi tiga karena dua kasus yang melibatkan anggota KPU pusat subjeknya sama yaitu Andi Nurpati. "Jadi tiga subjek orang atau kelompok," ujar Jimly.
Dewan Kehormatan yang beranggotakan lima orang yaitu Jimly Assidiqie, Komaruddin Hidayat, Abdul Aziz, Endang Sulastri dan Syamsul Bahri akan memeriksa tiga kelompok kasus ini secepatnya. Untuk kasus Andi Nurpati, Dewan memberikan kesempatan bagi Bawaslu untuk menyatakan sangkaannya juga kesempatan bagi Andi Nurpati untuk membela diri. "Prinsipnya memberi kesempatan untuk didengar keterangannya secara adil," kata Jimly.
MUNAWWAROH