Yusril Ihza dan Hartono Tanoe Resmi Jadi Tersangka
Reporter
Editor
Jumat, 25 Juni 2010 19:34 WIB
Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra saat menjadi saksi sidang kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum atau Sisminbakum dengan terdakwa Romli Atmasasmita di PN Jakarta Selatan, Rabu (17/6). TEMPO/Adri Irianto
TEMPO Interaktif, Jakarta - Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan eks Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesudibyo sebagai tersangka kasus korupsi Sisminbakum.
" Sudah ada Surat Perintah Dimulai Penyidikan Tanggal 24 Juni dengan dua tersangka baru," kata Wakil Jaksa Agung Darmono usai mengelar pertemuan segitiga antara Kementerian Hukum dan HAM serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jumat (25/6).
Penetapan Hartono Tanoesudibyo sebagai tersangka menjelaskan permohonan cekal yang diajukan kejaksaan terhadap mantan Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika ini. "Dicekal karena sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya menambahkan.
Darmono menyatakan proses hukum terhadap keduanya akan dimulai Senin pekan depan.Adapun soal penetapan tersangka lain, Darmono menyatakan menunggu perkembangan penyelidikan.
Kasus korupsi sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) di Departemen Hukum dan HAM ini menimbulkan kerugian negara hingga lebih dari Rp 417 miliar rupiah. Kasus ini telah menyeret Yohanes Waworuntu sehingga harus dijatuhi pidana 4 tahun penjara.