Forum Santri Tolak Darah Cincin Nikah Nia Ramadhani
Reporter
Editor
Kamis, 3 Juni 2010 17:55 WIB
Nia Ramadhani saat melakukan prosesi siraman. TEMPO/Prih Prawesti
TEMPO Interaktif, Kediri - Tim perumus Komisi A Forum santri se-Jawa dan Madura yang dipimpin KH Muchib Aman memutuskan menolak Rancangan Undang-Undang Pernikahan dengan mempidana pelaku nikah siri.
Menurut dia, perkawinan yang telah dilakukan secara agama adalah sah dan tidak bisa diganggu gugat apalagi dipidana. Karena itu tidak ada alasan bagi negara untuk menjatuhi mereka hukuman kurungan enam bulan dan denda enam juta seperti yang termaktub dalam pasal 143 RUU tersebut. “Kami menolak undang-undang itu,” kata Muchib.
Sementara Komisi B yang diketuai KH Musthofa Said menyatakan haram penggunaan darah dalam cincin perkawinan artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. Darah ditetapkan sebagai zat yang najis dan tidak boleh dipergunakan melakukan kegiatan ibadah. “Semua ibadah yang dilakukan dengan mengenakan cincin itu hukumnya haram,” katanya.
Komisi ini juga mendukung pelaksanaan UU Perlindungan Penodaan Agama yang digugat sejumlah pihak. Para santri beranggapan negara memiliki kewajiban melindungi agama yang benar tanpa dibenturkan dengan kebebasan beragama dan Hak Asasi Manusia. HARI TRI WASONO
Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama
4 hari lalu
Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama
Mahfud Md, mengatakan relasi agama dan negara bagi Indonesia sebenarnya sudah selesai secara tuntas. Dia menegaskan bahwa Indonesia bukan negara agama, tapi negara beragama.