Gubernur Tak Tahu Anak Buahnya Tersangka Korupsi  

Reporter

Editor

Jumat, 7 Mei 2010 14:38 WIB

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. TEMPO/Adri Irianto

TEMPO Interaktif, Subang - Gubernur Jawa Barat Achmad Heryawan, mengaku tidak tahu jika anak buahnya Bambang Heryanto, Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi upah pungut. ”Kata siapa? Nggak, nggak ada,” kata Heryawan, saat ditanya Tempo, di Subang, Jumat (7/5).

Heryawan, bergegas menuju mobil dinasnya ketika Tempo terus mengejarnya dengan sejumlah pertanyaan, terkait dengan kebijakan gubernur apakah Bambang akan diberhentikan sementara untuk mempermudah proses pemeriksaan oleh tim penyidik atau tetap diaktifkan. Heryawan berkomitmen semua anak buahnya harus bersih dari kasus korupsi.

Kejakasaan Negeri Subang menetapkan Bambang sebagai tersangka kasus korupsi upah pungut pajak pertambangan, perhutanan dan perkebunan yang terjadi sepanjang tahun 2005-2008, amis (6/5). “Ia kebagian aliran dana haram itu sebesar Rp.900 jutaan,” kata Yusron, Kepala Kejaksaan Negeri Subang. Bambang ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik sudah memiliki bukti-bukti akurat yang telah disitanya.

Bambang yang saat menjabat sekretaris daerah kemudian mencalonkan diri sebagai Bupati Subang periode 2009-2014 berpasangan dengan calon wakil bupati, Alma Lucyati, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang. Pasangan tersebut saat itu diusung oleh Partai Keadilan Sejehtera dan PPP. Kalah dalam pemilihan bupati, Bambang, yang juga kader PKS, diangkat Heryawan sebagai Kepala Dinas Pendapatan Daerah, dan Alma diangat menjadi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat.

Bambang terantuk duit upah pungut yang mestinya masuk kas daerah dan dipakai untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Subang sebesar Rp 6,5 miliar. Selain Bambang, Kejaksaan Negeri Subang juga menetapkan Maman Yudhia, mantan wakil Bupati Subang yang kini jadi anggota DPDR Jawa Barat, sebagai tersangka lainnya. Maman, diduga kebagian fulus haram itu sebesar Rp 900 juta.

Sedangkan Eep Hidayat, Bupati Subang, sudah lebih dahulu dijadikan tersangka. Bahkan kasusnya ini diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Eep, diduga menikmati duit upah pungut itu sebesar Rp 3,2 miliar.

Adapun Agus Muharam, mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Subang yang diduga menikmati dana sebesar Rp 1,1 miliar lebih telah lebih dulu divonis 14 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta dan diwajibkan mengembalikan kerugian negara itu sebesar Rp 1,1 miliar oleh Pengadilan Negeri Subang.

NANANG SUTISNA

Berita terkait

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

14 Agustus 2022

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.

Baca Selengkapnya

Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

5 Juni 2022

Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..

Baca Selengkapnya

Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

28 Juli 2019

Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

Terkait kasus tilang elektronik yang berbuntut panjang, Ditlantas Polda Metro, Komisaris Muhammad Nasir, menyebut plat nomor palsu bisa dibedakan.

Baca Selengkapnya

Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

28 November 2013

Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

"Sudah dua minggu pelat nomor kosong."

Baca Selengkapnya

Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

4 Februari 2013

Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

Polisi sedang mendalami fakta dan dokumen.

Baca Selengkapnya

Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

3 Desember 2012

Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

Kasus yang ditelisik KPK ini merupakan proyek berbiaya Rp 700 miliar selama tahun anggaran 2009-2011.


Baca Selengkapnya

Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

30 November 2012

Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

Mereka harus menjalani eksekusi, yakni dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukumannya.

Baca Selengkapnya

MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

28 November 2012

MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

DPRD menyambut baik putusan soal Agusrin dan berharap agar segera ada gubernur definitif di Bengkulu.

Baca Selengkapnya

Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

28 November 2012

Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

Penggeledahan dilakukan di rumah Henny Susanti, rumah M. Arif. Taufiqurahman, dan rumah Anis A.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

28 November 2012

Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

Tersangka dianggap menyulitkan proses penyidikan dalam perkara kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Blok Cepu sebesar Rp 3,8 miliar.

Baca Selengkapnya