"Itu cuma menghamburkan uang negara," kata Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho melalui sambungan telepon, Ahad (2/5).
Mahkamah Agung berencana mengajukan permintaan dana Rp 400 miliar kepada Kementerian Keuangan untuk keinginannya membangun gedung-gedung itu. Menurut Sekretaris Mahkamah Agung Rum Nessa, uang itu akan dipakai pula untuk menggelar seleksi hakim Pengadilan tersebut.
Emerson berpendapat kalau sejatinya Pengadilan Korupsi tak memerlukan gedung baru. Pengadilan Korupsi cuma butuh satu atau dua ruang sidang yang telah ada di gedung Pengadilan Negeri setempat. Lagipula, Ketua Pengadilan Korupsi yang dirangkap Ketua Pengadilan Negeri, begitu juga paniteranya, membuat gedung yang menyatu justru bakal lebih efektif.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan Dian Rositawati menyarankan tahun ini Mahkamah membentuk satu atau dua Pengadilan Korupsi dulu sebagai proyek percontohan. "Apakah banyak perkara yang masuk, apakah berhasil? Kalau tidak, berarti Undang-undangnya mungkin perlu direvisi," tutur dia.
Pengadilan percontohan itu dinilainya lebih efektif ketimbang langsung membangun 17 gedung Pengadilan Korupsi tahun ini. Publik pun tak perlu cemas negara membuang uang begitu besar untuk proyek gagal.
Dian dan Emerson sepakat bahwa sesungguhnya beleid Pengadilan Korupsi itu sendiri memang cacat. Pembentukan Pengadilan Korupsi di tiap daerah dikhawatirkan menurunkan kualitas peradilannya, karena nyatanya sangat sulit mencari hakim karir dan ad hoc yang berkualitas.
Sejauh ini, dari target menggaet 61 orang hakim ad hoc Pengadilan Korupsi pada seleksi lalu, Mahkamah hanya mendapatkan 27 orang. Sebanyak 23 di antaranya akan ditempatkan di tujuh ibu kota provinsi, yaitu Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Palembang, Makassar, dan Samarinda. Sebanyak empat orang di tingkat kasasi, yakni di Mahkamah Agung. Sedang 34 kursi sisanya hingga kini masih kosong.
Emerson menambahkan, daripada meminta anggaran untuk membangun gedung Pengadilan, seharusnya Mahkamah fokus saja pada proses pencarian hakim yang layak. "Nggak usah mikir macam-macam, lebih baik fokus di satu isu tapi selesai," ucapnya.
BUNGA MANGGIASIH