Secara khusus, Harry menunjuk pada sebuah pengumuman di Harian Kompas tanggal 29 April 2010. Di situ disebutkan bahwa, “Pemilihan Ketua Umum PERADI dilakukan dengan cara pemilihan 1 (satu) anggota 1 (satu) suara.”
Harry mengatakan ia pribadi sangat setuju dengan gagasan “satu anggota satu suara” itu. “Saya akan sangat berbahagia karena ini yang saya perjuangkan sejak lebih dari setahun yang lalu,” katanya. “Saya juga akan sangat berbangga karena PERADI, yang ikut saya bidani pendiriannya, bisa memiliki Ketua Umum yang legitimate yang dipilih secara langsung oleh para anggotanya secara demokratis.”
Namun, ia melanjutkan, pemilihan ketua umum secara langsung oleh para anggota belum akan terwujud dalam musyawarah nasional kali ini.
“Karena belum ada perubahan, berdasarkan Anggaran Dasar PERADI, yang mempunyai hak suara dalam musyawarah nasional adalah utusan cabang, termasuk dalam menentukan ketua umum.”
Oleh karena itu, Harry merasa pengumuman di Kompas itu menyesatkan. Ia pun mengatakan bahwa namanya dicatut karena dicantumkan sebagai pihak yang turut mendukung pengumuman itu. “Saya sungguh tidak memahami landasan moral yang digunakan, sehingga saya yang tidak pernah memberikan persetujuan atas Pengumuman itu dicantumkan sebagai orang yang ikut mengumumkan.”
Dengan semua kejadian ini, Harry merasa dirinya sudah tidak bisa lagi berada dalam kepengurusan PERADI. “Saya harus memilih mengikuti hati nurani saya, yaitu mengundurkan diri dari jabatan saya selaku Sekretaris Jenderal PERADI terhitung sejak saat ini.”
Y. TOMI ARYANTO