Pilkada Surakarta Jadi Bahan Revisi UU Pemerintah Daerah

Reporter

Editor

Senin, 26 April 2010 14:21 WIB

TEMPO/Aman Rochman
TEMPO Interaktif, Surakarta - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah di Surakarta yang berlangsung Senin (26/4) akan digunakan sebagai bahan dalam revisi Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Hal itu ditegaskan Direktur Pejabat Negara Kementerian Dalam Negeri, Sapto Supono saat meninjau pelaksanaan pemungutan suara.

"Perlu diakui jika Surakarta merupakan barometer politik tingkat regional dan nasional," kata Sapto, hari ini. Hal tersebut tidak lepas dari sejarah pergerakan yang banyak muncul di Surakarta sejak masa silam. Dengan alasan tersebut, kementerian memberikan perhatian yang lebih terhadap pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah yang tengah berlangsung.

Menurut Sapto, Surakarta yang dikenal sebagai kota bersumbu pendek tersebut ternyata mampu melaksanakan tahapan pemilihan kepala daerah secara aman dan tertib. "Gesekan horizontal dapat diminimalisir," kata Sapto. Hal tersebut tidak terlepas dari keputusan para kandidat yang tidak menggelar kampanye secara terbuka.

Proses pelaksanaan pemilihan di Surakarta tersebut menurutnya akan menjadi bahan yang cukup penting dalam melakukan revisi terhadap peraturan mengenai pemilihan kepada daerah yang masuk dalam Undang Undang nomor 32 tahun 2004 mengenai Pemerintah Daerah. "Terutama pada tahapan kampanye," ujar Sapto.

Hasil pemantauan tersebut menurutnya akan segera dipaparkan dalam pembahasan revisi undang undang tersebut di Kementerian Dalam Negeri. "Terutama mengenai tahapan kampanye," kata dia.

Tidak menutup kemungkinan, model debat terbuka para kandidat seperti yang beberapa kali dilakukan di Surakarta akan menjadi hal yang wajib dilakukan. "Debat terbuka dengan menggunakan topik yang telah ditetapkan," kata dia. Hal tersebut akan menjadi gambaran bagi masyarakat untuk menilai kapabilitas calon kepala daerah.

Selain itu, kewajiban untuk debat terbuka juga akan menghambat peluang tokoh yang tidak memiliki kapabilitas untuk ikut mencalonkan diri. "Misalnya artis yang hanya bermodal ketenaran," kata dia.

Sapto menargetkan proses revisi tersebut dapat selesai tahun ini sehingga dapat segera diajukan ke legislatif. "Hampir semua pasal yang mengatur tahapan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah akan direvisi."

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Surakarta, Didik Wahyudiono menilai proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Surakarta berjalan lancar. "Hanya ada sedikit masalah di dua tempat pemungutan suara namun bias segera diatasi," kata Didik.

Masalah yang muncul tersebut adalah kurangnya surat suara di salah satu tempat pemungutan suara di Kelurahan Joyosuran. "Ada kekurangan 99 lembar," kata dia. Selain itu, ada satu tempat pemungutan suara yang belum dilengkapi dengan tinta pemilu. "Tapi segera kita lengkapi setelah ada koordinasi," kata Didik.

Ahmad Rafiq

Berita terkait

5 Cara Melihat Kapasitas RAM HP Android dengan Cepat

5 menit lalu

5 Cara Melihat Kapasitas RAM HP Android dengan Cepat

Pengguna ponsel bisa melihat kapasitas RAM secara mudah melalui menu pengaturan dan aplikasi pihak ketiga. Ini cara melihat kapasitas RAM.

Baca Selengkapnya

Cak Imin Serahkan 8 Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Pengamat: Gimik Hindari Dibilang Tak Konsisten

6 menit lalu

Cak Imin Serahkan 8 Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Pengamat: Gimik Hindari Dibilang Tak Konsisten

Cak Imin menyerahkan 8 agenda perubahan itu kepada Prabowo saat Ketua Umum Gerindra itu mengunjungi Kantor DPP PKB.

Baca Selengkapnya

Rencana Investasi Microsoft Senilai Rp 27,6 Triliun, Pengamat: Harus Jelas Pembuktiannya

8 menit lalu

Rencana Investasi Microsoft Senilai Rp 27,6 Triliun, Pengamat: Harus Jelas Pembuktiannya

Rencana investasi Microsoft itu diumumkan melalui agenda Microsoft Build: AI Day yang digelar di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Perjalanan Gugatan PDIP ke KPU di PTUN dan Prediksi Pakar

8 menit lalu

Perjalanan Gugatan PDIP ke KPU di PTUN dan Prediksi Pakar

Berikut perjalanan gugatan PDIP ke KPU di PTUN terkait pencalonan Gibran. Lantas, apa prediksi pakar terkait gugatan PDIP tersebut?

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

12 menit lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Blinken Sebut AS Tak Dukung Serangan Israel ke Rafah

14 menit lalu

Blinken Sebut AS Tak Dukung Serangan Israel ke Rafah

Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken mengatakan dia belum melihat rencana efektif dari pihak Israel untuk melindungi warga sipil sebelum operasi militer di Rafah.

Baca Selengkapnya

Tak Kena Akumulasi Kartu Kuning, Justin Hubner Dipastikan Bisa Main di Laga Timnas U-23 Indonesia vs Irak

14 menit lalu

Tak Kena Akumulasi Kartu Kuning, Justin Hubner Dipastikan Bisa Main di Laga Timnas U-23 Indonesia vs Irak

Asisten pelatih Timnas U-23 Indonesia Nova Arianto membantah kabar soal Justin Hubner absen untuk laga melawan Irak, Kamis malam ini.

Baca Selengkapnya

Kemenpora Gelar Nobar Timnas U-23 Indonesia vs Irak, Kawal Perburuan Tiket Olimpiade 2024

18 menit lalu

Kemenpora Gelar Nobar Timnas U-23 Indonesia vs Irak, Kawal Perburuan Tiket Olimpiade 2024

Kemenpora kembali menggelar acara nonton bareng (nobar) laga Timnas U-23 Indonesia melawan Irak di perebutan tempat ketiga Piala Asia U-23 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan TPNPB Bakar Gedung SD Inpres Papua: Digunakan Militer Indonesia

22 menit lalu

Alasan TPNPB Bakar Gedung SD Inpres Papua: Digunakan Militer Indonesia

TPNPB mengaku bertanggung jawab atas pembakaran sebuah gedung SD Inpres Pogapa di Distrik Homeyo, Intan Jaya, Papua

Baca Selengkapnya

Jelang Kontra Irak, Timnas Indonesia U-23 Pernah Dibantai 0-6 di Asian Games 2006

24 menit lalu

Jelang Kontra Irak, Timnas Indonesia U-23 Pernah Dibantai 0-6 di Asian Games 2006

Timnas Indonesia U-23 pernah dibantai Irak 0-6 dalam pertandingan melawan Irak U-23 dalam Asian Games 2006.

Baca Selengkapnya