TEMPO Interaktif, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat akan menyurati daerah-daerah yang belum memenuhi persyaratan lengkap pemekaran 33 daerah yang sudah dibahas DPR tahun ini. "Lebih dari separuh dari 33 daerah itu, persyaratannya harus dilengkapi," kata Wakil Ketua Komisi Pemerintahan Ganjar Pranowo kepada Tempo, Sabtu (24/4).
Menurut Ganjar, tahun ini, DPR khususnya Komisi Pemerintahan memprioritaskan pembahasan 33 usulan pembentukan daerah baru yang sebelumnya sudah dibahas periode 2004-2009. Komisi mengkaji ulang persyaratan 33 daerah tersebut berdasarkan PP 78 tahun 2007 tentang tata cara pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah.
"Hasilnya ditemukan sebagian besar daerah itu tidak memenuhi persyaratan. Padahal awalnya komisi hanya menemukan tiga daerah saja yang belum lengkap," kata Ganjar.
Diperiode sebelumnya itu, sebanyak 20 usulan sudah diajukan kepada Presiden dan tinggal menunggu amanat presiden. Menurut Nurul Arifin, anggota Komisi Pemerintahan, dari 20 usulan itu, hanya tiga daerah yang berkasnya sudah lengkap. "Yang lain datanya belum lengkap. Bahkan banyak daerah yang tidak menyertakan surat persetujuan bupati, gubernur dan DPRD," kata Nurul.
Oleh karena itu, lanjut Nurul, , komisi akan mengklarifikasi dan mengembalikan berkas tersebut untuk dilengkapi. "Yang pasti, kita berkomitmen tidak akan mempersulit jalannya pemekaran daerah," ujarnya.
MUNAWWAROH