Panwaslu Surakarta Disodori Rp 10 Juta oleh Simpatisan  

Reporter

Editor

Selasa, 20 April 2010 13:52 WIB

Dua pasangan calon walikota Solo perode 2010-2015 Eddy Wirabhumi-Supradi Kertamenawi (Wi-Di) (memegang nomor urut 2) dan Joko Widodo-FX Hadi Rudyatmo (Jo-Dy) (memegang nomor urut 1). TEMPO/Andry Prasetyo
TEMPO Interaktif, Jakarta -Arif Sahudi, warga Surakarta yang mengaku simpatisan calon Wali Kota Surakarta Eddy Wirabhumi menyodorkan uang senilai Rp 10 juta kepada Pengawas Pemilihan Umum Surakarta.

Uang tersebut diberikan terkait dengan dugaan politik uang yang dilakukan tim kampanye yang sedang ditangani. Panwaslu menilai penyodoran uang tersebut sebagai jebakan.

“Uang ini bukan untuk panwaslu,” kata Arif Sahudi ketika ditemui di Kantor Panwaslu Surakarta, Selasa (20/04). Menurut pria yang berprofesi sebagai advokat tersebut, uang itu diserahkan sebagai titipan apabila tim kampanye Wirabhumi terbukti bersalah dalam persidangan.

Kepada wartawan Arif mengaku memberikan uang tersebut sebagai bentuk loyalitas seorang simpatisan. “Uang ini merupakan uang pribadi saya,” kata Arif. Dia juga menolak jika penyerahan uang terebut merupakan sebuah bentuk penyuapan.

Dalam aturannya, calon kepala daerah yang terbukti melakukan politik uang terancam denda antara Rp 1 juta hingga Rp 10 juta. Berdasarkan aturan tersebut, Arif menyodorkan sejumlah uang senilai denda maksimal.

Saat ini, Panwaslu Surakarta sedang menangani kasus dugaan politik uang yang dilakukan tim kampanye Wirabhumi, yang maju dalam pemilihan wali kota dari Partai Demokrat. Dalam beberapa kegiatan kampanye, panwaslu menemukan adanya pembagian paket sembako kepada peserta kampanye. Dugaan pelanggaran pidana pemilu tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat.

Ketua Panwaslu Surakarta Sri Sumanta menolak penyerahan uang tersebut. Dia justru beranggapan jika penyerahan uang tersebut adalah jebakan. “Kalau sampai kita terima, besok kami pasti dituntut mundur oleh masyarakat,” kata Sumanta. Penerimaan uang dengan dalih titipan sidang tersebut menurutnya di luar kewenangannya.

Dalam penanganan kasus dugaan politik uang tersebut, Sumanta mengaku telah bekerja secara obyektif. “Kebetulan beberapa kasus yang kita temukan memang terjadi di pihak Wirabhumi,” kata Sumanta. Selain itu, pihaknya juga telah memiliki sejumlah alat bukti serta klarifikasi dari pihak-pihak yang diduga terkait.

Terpisah, wakil ketua tim kampanye Wirabhumi, Supriyanto mengatakan tidak tahu menahu mengenai penyerahan uang tersebut. “Bukan instruksi dari tim kampanye,” kata dia. Bahkan, dia juga mengaku tidak mengenal Arif Sahudi.

Dia menyatakan tim kampanye memilih menunggu proses hukum mengenai kasus dugaan politik uang tersebut. Pengakuan Supriyanto tersebut diragukan oleh Sumanta.

Sebab, dalam daftar tim kampanye Wirabhumi yang diterima panwaslu, Arif Sahudi masuk dalam divisi hukum dan advokasi. “Tapi dia mengaku datang dalam kapasitas sebagai pribadi,” kata Sumanta.

AHMAD RAFIQ

Berita terkait

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

19 jam lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

22 jam lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

2 hari lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

4 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

6 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

6 hari lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

6 hari lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

6 hari lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

8 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

8 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya