BPN Tolak Eksekusi Lahan Sengketa Gasibu  

Reporter

Editor

Selasa, 6 April 2010 17:00 WIB

Gasibu. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO Interaktif, Bandung - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung menolak melaksanakan penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung yang meminta eksekusi atas putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung mengenai sengketa lahan seputaran kawasan Gasibu.

“Itu isi surat yang kami terima beberapa hari yang lalu,” kata Kepala Bagian Hukum dan HAM, Biro Hukum dan HAM Pemerintah Jawa Barat Ruddy Gandakusumah di Bandung, Selasa (6/4).

Surat BPN Kantor Pertanahan Kota Bandung tertanggal 26 Maret itu ditujukan pada Ketua PTUN Bandung. Dalam surat yang salinannya diperoleh Tempo itu menyebutkan BPN “tidak dapat memenuhi/melaksanakan” penetapan Pengadilan TUN tertanggal 23 Februari lalu yang meminta eksekusi putusan PK Mahkamah Agung atas sengketa lahan Gasibu yang dimenangka Eeutik Suhana cs.

Dalam surat itu disebutkan sejumlah alasan penolakan pembatalan sejumlah sertifikat kepemilikan lahan di kawasan seputar Gasibu yang menjadi bunyi putusan PK Mahkamah Agung.

Alasan itu, di antaranya adalah tanah itu kini jadi obyek perkara di Pengadilan Negeri Bandung, adanya penyelidikan polisi atas sejumlah kasus dugaan pemalsuan berkaitan dengan dokumen kepemilikan tanah yang dijadikan dasar Eutik Cs menggugat lahan di kawasan seputaran Gasibu.

Rudy mengatakan, pihaknya terus mengumpulkan bukti yang menguatkan dugaan penggunaan dokumen palsu yang dijadikan Eutik cs sebagai dasar gugatan atas lahan itu. Bukti terbaru yang diperolehnya adalah keterangan dari BPN yang menyebutkan tidak pernah tercatat nama Dirdja alias Patinggi dalam daftar nama penerima Hak Eigendom Verpondig di kawasan Gasibu yang ada di kantor pertanahan itu sejak zaman Belanda.

Menurutnya, keterangan BPN itu menggugurkan klaim Eutik cs yang mengaku memiliki Meetbrief Omschrijving, dokumen kepemilikan lahan yang dijadikannya dasar menggugat lahan sengketa yang sebagiannya dimiliki pemerintah Jawa Barat. “Kami yakin (dokumen Eutik cs) tidak pernah ada,” kata Rudy.

Pemeirntah Jawa Barat sebelumnya juga mengantongi surat dari Pengadilan Negeri Bandung yang memastikan bahwa putusan perkara Nomor 11/1948 yang dijadikan Eutik cs sebagai dasar mengajukan PK Mahkamah Agung adalah palsu. Pemerintah Jawa Barat telah mendapat salinan putusan Nomor 11/1948 asli dari Pengadilan Negeri Bandung yang asli. Putusan yang asli tertanggal 4 April 1948 sementara putusan bernomor sama yang dipegang Eutik cs tertanggal 16 September 1948.

Dengan mengantongi sejumlah bukti yang menguatkan dugaan pemalsuan dokumen tersebut, Gubernur Jawa Barat berniat mengirim surat pada Ketua Mahkamah Agung meminta agar putusan PK lembaga itu yang memenangkan Eutik cs dianggap sebagai putusan yang tidak bisa dieksekusi. “Draf suratnya sudah ada, tinggal ditandatangani gubernur,” kata Rudy.

AHMAD FIKRI

Berita terkait

Anies Baswedan Janji Audit Pembebasan Lahan di Kampung Baru

23 November 2018

Anies Baswedan Janji Audit Pembebasan Lahan di Kampung Baru

Anies Baswedan telah mengunjungi permukiman penduduk di di Kampung Baru, Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada 21 November 2018.

Baca Selengkapnya

Anak Buah Jadi Tersangka, Anies Baswedan: Dia Masih Kepala Dinas

30 Agustus 2018

Anak Buah Jadi Tersangka, Anies Baswedan: Dia Masih Kepala Dinas

Anies Baswedan menyatakan akan patuh jika ada aturan yang mengharuskan Kepala Dinas Sumber Daya Air Teguh Hendarwan dinonaktifkan.

Baca Selengkapnya

Sengketa KAI-Kemenhub, BPN Ukur Ulang Lahan di Stasiun Depok Baru

19 Desember 2017

Sengketa KAI-Kemenhub, BPN Ukur Ulang Lahan di Stasiun Depok Baru

Berulang kali disengketakan KAI dan Kemenhub, BPN berencana mengukur lahan seluas 7.000 meter persegi, yang berada di Stasiun Depok Baru.

Baca Selengkapnya

Pemilik Lahan Menutup Gerbang, Aktivitas Lotte Mart Bekasi Lumpuh  

23 Mei 2017

Pemilik Lahan Menutup Gerbang, Aktivitas Lotte Mart Bekasi Lumpuh  

Gerbang pusat perbelanjaan Lotte Mart di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, diblokade orang yang mengklaim sebagai pemilik lahan.

Baca Selengkapnya

Masyarakat Menang Perkara Lahan Melawan TNI AL

11 April 2017

Masyarakat Menang Perkara Lahan Melawan TNI AL

Dalam proses persidangan, masyarakat berhasil memenangkan perkara atas tanah seluas 117 hektare melawan TNI AL Lantamal 1 Belawan.

Baca Selengkapnya

Jaksa Agung Bantu Tri Rismaharini Hadapi Sengketa Pemkot Surabaya

11 Maret 2017

Jaksa Agung Bantu Tri Rismaharini Hadapi Sengketa Pemkot Surabaya

Jamdatun memerintahkan Jaksa Pengacara Negara untuk membuat kajian hukum untuk menentukan langkah yang bisa ditempuh Pemkot Surabaya.

Baca Selengkapnya

Masyarakat Klaim Lahan di Kawasan Taman Nasional Bromo  

23 Februari 2017

Masyarakat Klaim Lahan di Kawasan Taman Nasional Bromo  

Sebanyak 12 warga sekitar kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru mengklaim lahan di dalam kawasan seluas sekitar 12 hektare.

Baca Selengkapnya

Kalah di Pengadilan, Petani Ini Dibui 8 Tahun Denda Rp 10 M

18 Januari 2017

Kalah di Pengadilan, Petani Ini Dibui 8 Tahun Denda Rp 10 M

Para petani mengaku telah menggarap tanah itu sejak 1967,
ketika HGU lahan selesai dikelola oleh NV Seketjer Wriginsari.

Baca Selengkapnya

Konflik Lahan di Manggarai Barat, 2 Orang Dibunuh

18 Januari 2017

Konflik Lahan di Manggarai Barat, 2 Orang Dibunuh

Mengetahui dua rekannya diserang, Hironimus berlari menuju
pantai untuk menghindari kelompok tersebut.

Baca Selengkapnya

Konflik Tanah Lawan Keluarga Besar USU, Petani Lapor Kontras

10 Januari 2017

Konflik Tanah Lawan Keluarga Besar USU, Petani Lapor Kontras

Para petani mengalami teror berupa pengrusakan dan pembakaran posko KT-AEAB pada jumat, 6 Januari 2017.

Baca Selengkapnya