DPR Diminta Setujui Moratorium Penghentian Pemekaran Daerah
Rabu, 24 Februari 2010 22:08 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri meminta Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui moratorium penghentian sementara pemekaran daerah. Sehingga jumlah kota dan daerah yang akan dimekarkan dapat dikendalikan.
“Kalau tidak menunggu moratorium maka pemekaran akan jalan terus. Mau mekar hingga berapa provinsi, berapa kota?” kata Menteri Dalam Negeri Fauzi Gamawan usai membuka Evaluasi Daerah Otonom di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, hari ini.
Menurut Gamawan, dalam sembilan tahun terakhir, pemerintah belum pernah mengevaluasi proses pemekaran daerah. Hal itu karena PP nomor 6 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah baru keluar pada 2008 lalu.
Sejak tahun 1999, ada 205 pemekaran wilayah yang terdiri dari 7 provinsi, 164 kabupaten, dan 34 kota. Artinya, dalam lima belas hari ada satu daerah yang dimekarkan. “Angka itu dipastikan akan terus bertambah jika pemerintah tidak melakukan moratorium penghentian sementara pemekaran,” ujarnya.
Saat ini, sekitar 20 daerah telah diajukan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk proses pemekaran. Padahal, menurut Gamawan, tujuan otonomi daerah adalah untuk mensejahterakan masyarakat, terutama di pedalaman. Namun bila pemekaran dilakukan tanpa ada evaluasi, "Tujuan itu tidak akan tercapai, ” ujarnya.
CORNILA DESYANA