Ungkap Kasus Sabu Iran, Polisi Bali Bentuk Tim Khusus

Reporter

Editor

Sabtu, 12 Desember 2009 17:01 WIB

TEMPO Interaktif, Denpasar - Kepolisian Daerah Bali akan membentuk tim khusus untuk mengusut kasus penyelundupan sabu-sabu oleh tujuh warga Iran. Juru Bicara Polda Bali Komisaris Besar Gde Sugianyar Dwi Putra, mengatakan, Kepala Kepolisian Daerah Bali telah memerintahkan membentuk tim khusus yang terdiri dari gabungan beberapa bagian seperti Direktorat Reserse Kriminal dan Intelijen.

"Khususnya dari unit pengawasan orang asing," ujarnya, Sabtu (12/12).

Selain itu, kata dia, pihak Polda Bali meminta bantuan TNCT (Transnational Crime Coordination Team) yaitu kerjasama Polda Bali dengan AFP (Australia Federal Police). Hak itu untuk pelacakan nomor telepon genggam yang dipergunakan para tersangka dengan jaringannya. Kerjasama juga dilakukan dengan pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Markas Besar Polri. "Untuk mengetahui darimana jaringan itu berasal," sebut Sugianyar.

Ditambahkan, pihak kepolisian kembali mengeluarkan 82 kapsul sabu-sabu dari perut tiga tersangka. Jadi, hingga saat ini, barang bukti yang dikumpulkan mencapai 558 kapsul. Menurut mantan Kapolresta Balikpapan itu, polisi masih mengawasi tiga orang tersangka lainnya untuk mengeluarkan kapsul lain dalam perut mereka. "Tapi tidak bisa dipaksa dengan obat karena dikhawatirkan mengalami dehidrasi,’’ tandasnya.

Penyelundupan sabu-sabu itu digagalkan Direktorat Narkoba Polda Bali dan Bea Cukai Bandara Ngurah Rai, Rabu (9/12) malam. Berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap Daryoush Omidali, salah seorang penumpang pesawat Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR-624 yang mendarat di Bandara Ngurah Rai. Petugas mencurigainya karena perutnya terlihat buncit dan keras. Setelah diperiksa melalui pemindaian di rumah sakit, di perut tersangka nampak ratusan kapsul seperti kepompong.

Tujuh warga Iran yang diamankan itu masing-masing Masoud Soltani Nabizadeh, Saeid Soltani Nabizadeh, Mohsen Mohammad Argasi, Daryoush Omid Ali, Bahman Mirzaei, Mehdi Alinejad Golestan dan Alireza Safarkhanloo. Mereka terancam hukuman mati karena melanggar Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Advertising
Advertising

NI LUH ARIE SL

Berita terkait

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

5 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

14 hari lalu

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

15 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.

Baca Selengkapnya

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

20 hari lalu

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

17 Februari 2024

Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

Setiap pengungsi Rohingya diharuskan membayar 100 ribu taka atau setara Rp 15,7 juta kepada 3 tersangka untuk pergi ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

16 Februari 2024

Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

Quincy Promes dalam pengadilan in absentia divonis hukuman enam tahun penjara sebuah skema penyelundupan kokain ke Belanda

Baca Selengkapnya

Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

13 Februari 2024

Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

Kepolisian menyita delapan ton kokain dalam sebuah wadah yang disamarkan sebagai genset. Ini adalah salah satu penangkapan kokain terbesar.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

1 Februari 2024

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

Sampai saat ini petugas Bea Cukai Batam terus melakukan pemeriksaan terhadap temuan penyelundupan minuman beralkohol itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

13 Januari 2024

Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

Jaksa Agung mengatakan 13 lembaga yang memiliki kewenangan di laut, masih belum mampu menjaga perarian Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023

4 Januari 2024

Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023

Keberadaan pengungsi Rohingya di Aceh menuai polemik. Berikut beberapa catatan kontroversi penanganannya yang terjadi sejak November 2023

Baca Selengkapnya