Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Dinilai Masih Lemah

Reporter

Editor

Jumat, 11 Desember 2009 14:24 WIB

TEMPO Interaktif, Surakarta - Pengamat hukum lingkungan dari Universitas Sebelas Maret Surakarta, Hartiwiningsih, menilai selama ini penegakan hukum pidana lingkungan masih lemah. Pelaku perusakan lingkungan sering hanya diberi hukuman yang ringan, baik penjara maupun denda.

"Paling vonisnya hanya dua-tiga bulan penjara. Padahal hukuman maksimalnya bisa sampai 10 tahun," katanya, Jumat (11/12).

Dia berpendapat lemahnya penegakan hukum disebabkan kultur yang terbangun di masyarakat bahwa perbuatan yang merusak lingkungan adalah perbuatan pidana biasa.

Bahkan, lanjutnya, karena dianggap sebagai kasus biasa, kepolisian biasanya baru bereaksi ketika ada delik aduan dari masyarakat perihal kerusakan lingkungan. "Seharusnya kepolisian juga proaktif, sama seperti saat menangani kasus korupsi, narkotika, dan lainnya," tandasnya.

Menurutnya, jika dilihat dari segi hukum pidana lingkungan, maka kejahatan lingkungan adalah kejahatan luar biasa karena pelakunya tidak hanya menghancurkan kehidupan manusia, tetapi juga harta benda, lingkungan hidup, dan kesejahteraan. "Sehingga penanganannya juga harus luar biasa dan lebih serius lagi," tegas guru besar hukum pidana lingkungan tersebut.

Selain perkara kultur, dia menilai lemahnya penanganan kasus pencemaran lingkungan karena belum memiliki payung hukum yang kuat. Hal itu karena belum termuat dalam konstitusi sebagai hukum yang tertinggi.

"Dalam Undang-Undang Dasar 1945 masalah lingkungan hidup belum diatur secara khusus dalam pasal tersendiri," jelasnya. Untuk itu, dia berharap dalam amendemen selanjutnya, masalah tersebut diperhatikan oleh para pengambil kebijakan.

Dia menambahkan, akibat dari penegakan hukum yang lemah, banyak kasus-kasus yang berkaitan dengan kerusakan lingkungan hidup yang tidak tuntas. Dia mencatat, dari 33 kasus pidana perusakan lingkungan di Indonesia, baru enam kasus yang dapat diputus di pengadilan. Sisanya tidak jelas bagaimana penyelesaiannya.

Pemerintah disebutnya juga tidak berpihak kepada lingkungan hidup. Hal ini tecermin dari belum adanya perusahaan kategori hitam yang diajukan ke meja hijau.

"Berdasarkan pemeringkatan kinerja perusahaan dalam kategori lingkungan hidup, dari 516 perusahaan, 128 di antaranya berpredikat hitam alias merusak lingkungan dalam operasionalnya. Namun pemerintah seolah tutup mata dan membiarkannya," keluhnya.

Di Jawa Tengah sendiri, dia menyebut dari 644.955 industri yang ada, baru 296 unit industri yang memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Dia memperkirakan, ada tiga juta meter kubik limbah cair yang dibuang ke sungai tanpa melalui pengolahan air limbah.

"Seharusnya hal ini menjadi perhatian pemerintah. Apa yang sudah dilakukan perusahaan tersebut masuk kategori pidana lingkungan," ujarnya.

UKKY PRIMARTANTYO

Berita terkait

DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

23 hari lalu

DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah berusia 34 tahun menjadi alasan dilakukan revisi.

Baca Selengkapnya

KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

56 hari lalu

KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

Sebanyak 767 meter kubik kayu ilegal dilindungi merupakan jenis ulin, meranti, bengkirai, dan rimba campuran. Datang dari Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya

CSIS Sebut Program Biodiesel B35 dan B40 Gibran Berpotensi Rusak Lingkungan

22 Januari 2024

CSIS Sebut Program Biodiesel B35 dan B40 Gibran Berpotensi Rusak Lingkungan

Center for Strategic and International Studies (CSIS) menyoroti pernyataan calon wakil presiden nomor urut 3 Gibran Rakabuming ihwal Biodiesel B35 dan B40 dalam Debat Cawapres semalam. Gibran mengklaim program tersebut terbukti menurunkan impor minyak dan mendorong nilai tambah dan lebih ramah lingkungan.

Baca Selengkapnya

Hasto PDIP Sebut Food Estate Kejahatan Lingkungan Sulut Beragam Respons

17 Agustus 2023

Hasto PDIP Sebut Food Estate Kejahatan Lingkungan Sulut Beragam Respons

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebut proyek food estate masuk kategori kejahatan lingkungan. Ini kata Gerindra dan pengamat pertanian.

Baca Selengkapnya

Terkini: Bapanas: Produsen Jual Daging Ayam Sewajarnya, PPATK Sebut Pencucian Uang Kejahatan Lingkungan Rp 20 T

28 Juni 2023

Terkini: Bapanas: Produsen Jual Daging Ayam Sewajarnya, PPATK Sebut Pencucian Uang Kejahatan Lingkungan Rp 20 T

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan Bapanas telah menyiapkan langkah antisipasi pengendalian harga daging ayam menjelang Idul Adha.

Baca Selengkapnya

PPATK Catat Tindak Pidana Pencucian Uang Terkait Kejahatan Lingkungan Rp 20 T Lebih

28 Juni 2023

PPATK Catat Tindak Pidana Pencucian Uang Terkait Kejahatan Lingkungan Rp 20 T Lebih

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan nilai tindak pidana pencucian uang atau TPPU terkait kejahatan lingkungan di Indonesia mencapai lebih dari Rp 20 triliun.

Baca Selengkapnya

Aktivis Melihat Potensi Tersembunyi Kerusakan Lingkungan dari RKUHP

4 Desember 2022

Aktivis Melihat Potensi Tersembunyi Kerusakan Lingkungan dari RKUHP

RKUHP dinilai oleh pegiat lingkungan memiliki potensi tersembunyi menyebabkan kerusakan pada kelestarian alam.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Sebut 3 Kegiatan Ilegal dengan Perputaran Uang Gelap Terbesar Dunia

31 Maret 2022

Sri Mulyani Sebut 3 Kegiatan Ilegal dengan Perputaran Uang Gelap Terbesar Dunia

Sri Mulyani menyebut aktivitas yang berkaitan dengan narkotik memiliki nilai perputaran uang gelap yang paling besar di dunia.

Baca Selengkapnya

KLHK Tangkap Pemburu Liar, Sita Kulit Harimau dan Janin Rusa

31 Agustus 2021

KLHK Tangkap Pemburu Liar, Sita Kulit Harimau dan Janin Rusa

KLHK berhasil menggagalkan penjualan kulit Harimau Sumatera dan janin rusa di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Baca Selengkapnya

Kejahatan Jalanan Meningkat Selama Covid-19 Mewabah

5 Mei 2020

Kejahatan Jalanan Meningkat Selama Covid-19 Mewabah

Mabes Polri mencatat penurunan jumlah kejahatan dari selama wabah Covid-19, yakni Maret - April 2020, sebesar 19,90 persen.

Baca Selengkapnya