Delapan Daerah di Jawa Barat Upahnya Melebihi Standar Hidup
Kamis, 19 November 2009 05:23 WIB
TEMPO Interaktif, BANDUNG - Sebanyak 17 dari 26 kabupaten/kota di Jawa Barat, upah minimum kota dan kabupatennya melebihi standar kebutuhan hidup layak. Besarannya kira-kira mencapai 90 persen survey KHL (Kebutuhan Hidup Layak). " Tapi ada 8 kabupaten/kota yang 100 persen KHL, ada yang lebih seperti Kota dan Kabupaten Bogor, juga Kota Sukabumi," kata Gubernur Ahmad Heryawan usai menerima Dewan Pengupahan Jawa Barat, Rabu (18/11).
Semua usulan upah itu, telah diserahkan ke Provinsi kemarin. Hari ini, Kamis (19/11), Surat Keputusan Gubernur akan segera dirapikan dan ditanda tangani. Upah itu akan diberlakukan tahun depan.
Heryawan memutuskan tidak menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Gantinya, upah minimum langsung mengacu pada hasil survey KHL masing-masing daerah. Meski begitu, provinsi akan menyamakan metode survey. "Metode survey KHL tahun depan tapi mengerjakannya secara berkala sepanjang tahun agar datanya akurat," ujarnya.
Ketua Dewan Pengupahan Provinsi yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja Jawa Barat Mustopha Djamaluddin menolak menyebutkan besarnya upah minimum yang akan ditetapkan. Dia beralasan, belum diteken gubernur. "Ada kenaikan," katanya.
Menurut Mustopha, kenaikan upah di banyak daerah industri cenderung merata. Seperti misalnya Purwakarta, Subang, dan Sukabumi. Kenaikan upah sendiri rata-rata mencapai 11,37 persen.
Besarnya upah yang berlaku tahun ini berkisar antara Rp 630 ribu (Kabupaten Sukabumi) sampai terbesar Rp 1,089 juta (Kota Bekasi). Prosentase pencapaian KHL-nya berkisar antara 67,25 persen (Kabupaten Ciamis) hingga 110,76 persen (Kota Bogor).
AHMAD FIKRI