Lagi, Pengadilan Ad Hoc HAM Dinilai Cacat Hukum

Reporter

Editor

Jumat, 18 Juli 2003 17:27 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Ad Hoc HAM Jakarta Pusat kembali menuai kritik. Staf Ahli Menteri Kehakiman dan HAM, S. Natabaya --yang juga Guru Besar Universitas Sriwijaya, menilai pengadilan ini tidak berhak mengadili perkara pelanggaran HAM berat di Timor Timur yang terjadi sebelum jajak pendapat, 30 Agustus 1999 silam. Seharusnya yang diadili hanya perkara pasca jajak pendapat, katanya, ketika menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara pelanggaran HAM berat, di Pengadilan Ad Hoc HAM Jakarta Pusat, Rabu (29/1). Dalam sidang ini, bekas Komandan Resort Militer Timor Timur, Brigjen Tono Suratman, duduk sebagai terdakwa. Pada persidangan sebelumnya, bekas Menteri Kehakiman, Muladi, juga menilai keberadaan pengadilan ini tidak sah karena UU No. 26 tahun 2000 itu tidak mengadopsi total Statuta Roma. Dalam sidang ini, Natabaya dan Muladi sama-sama diajukan penasehat hukum terdakwa sebagai saksi ahli. Kepada majelis hakim yang diketuai Andi Samsan Nganro, Natabaya menjelaskan bahwa dasar pembentukan pengadilan ad hoc HAM untuk kejahatan kemanusiaan di Timor Timur adalah rekomendasi DPR yang dituangkan dalam surat Keputusan Presiden. Rekomendasi itu sendiri diberikan pada 21 Maret 2001, yang kemudian ditindaklanjuti Presiden --ketika itu-- Abdurrahman Wahid dengan mengeluarkan Keppres No. 53 tahun 2001. Namun, Keppres itu hanya menyebutkan bahwa yang diadili di Pengadilan Ad Hoc adalah kasus kejahatan HAM pasca jajak pendapat, kata Natabaya. Setelah surat keputusan itu dikeluarkan, kemudian ada desakan masyarakat agar kasus-kasus pelanggaran HAM sebelum jajak pendapat juga diadili. Dan, Jaksa Agung, waktu itu Marzuki Darusman, dengan berbagai pertimbangan menyetujuinya, papar Natabaya. Akhirnya, Presiden Wahid mengeluarkan surat keputusan baru merevisi yang lama, yakni Keppres No.96 tahun 2001. Akan tetapi, menurut Natabaya, Keppres itu cacat hukum karena dikeluarkan tanpa rekomendasi DPR. Seharusnya untuk merevisi Keppres yang menyangkut substansi perkara apa yang bisa diadili Pengadilan Ad Hoc harus dengan sepengetahuan DPR, tandasnya. Apalagi, berkas laporan pelanggaran HAM di Timor Timur yang dibuat Ketua Komisi HAM PBB, Mary Robinson, hanya menyangkut pelanggaran HAM setelah jajak pendapat. Suratman sendiri dijadikan terdakwa dalam dua kasus kerusuhan berdarah di kompleks Gereja Liquica pada 6 April 1999, dan di rumah Manuel Carascalao, pada 17 April 1999. Keduanya terjadi sebelum jajak pendapat di Timor Timur. (Wahyu Dhyatmika Tempo News Room)

Berita terkait

Lenny Kravitz Akan Meraihan Final Liga Champions 2023-2024 yang Pertemukan Dortmund dan Real Madrid

32 menit lalu

Lenny Kravitz Akan Meraihan Final Liga Champions 2023-2024 yang Pertemukan Dortmund dan Real Madrid

Final Liga Champions, yang mempertemukan Borussia Dortmund dan Real Madrid, akan dimeriahkan penampilan bintang rock legendaris Lenny Kravitz.

Baca Selengkapnya

Gakkum KLHK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi Berupa Sisik Trenggiling di Bukittinggi

36 menit lalu

Gakkum KLHK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi Berupa Sisik Trenggiling di Bukittinggi

Balai Penegakkan Hukum KLHK Wilayah Sumatera menetapkan tiga tersangka kasus perdagangan satwa dilindungi berupa 7,74 kilogram sisik trenggiling.

Baca Selengkapnya

Manchester City dan Arsenal Berebut Gelar Juara Liga Inggris Malam Ini: Jadwal, Skenario, dan Fakta Menarik

1 jam lalu

Manchester City dan Arsenal Berebut Gelar Juara Liga Inggris Malam Ini: Jadwal, Skenario, dan Fakta Menarik

Persaingan Manchester City dan Arsenal untuk memperebutkan gelar juara Liga Inggris 2023-2024 akan memuncak pada Minggu malam, 19 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Jadwal Liga Inggris Pekan Terakhir Minggu Malam 19 Mei 2024: Simak Hal-hal Menarik untuk Dinantikan

2 jam lalu

Jadwal Liga Inggris Pekan Terakhir Minggu Malam 19 Mei 2024: Simak Hal-hal Menarik untuk Dinantikan

Jadwal Liga Inggris pekan terakhir atau pekan ke-38 akan hadir pada Minggu, 19 Mei 2024. Seluruh pertandingan akan berlangsung serentak mulai 22.00.

Baca Selengkapnya

Mengenali Penyebab dan Gejala Penyakit Parkinson

3 jam lalu

Mengenali Penyebab dan Gejala Penyakit Parkinson

Parkinson terjadi sejalan dengan proses penuaan sistem saraf di otak ketika zat dopamin mengalami penurunan hingga 30 persen.

Baca Selengkapnya

Jurgen Klopp Jalani Laga Perpisahan di Liga Inggris Minggu Malam Ini 19 Mei, Simak Deretan Prestasinya di Liverpool

3 jam lalu

Jurgen Klopp Jalani Laga Perpisahan di Liga Inggris Minggu Malam Ini 19 Mei, Simak Deretan Prestasinya di Liverpool

Jurgen Klopp akan mengucap salam perpisahan dalam pertandingan pamungkasnya bersama Liverpool di Liga Inggris Minggu malam, 19 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Acara HUT ke-44 Dekranas Ditutup, Total Transaksi Mencapai Rp 4,3 Miliar

4 jam lalu

Acara HUT ke-44 Dekranas Ditutup, Total Transaksi Mencapai Rp 4,3 Miliar

Ajang Dekranas Expo 2024 sebagai rangkaian dari HUT Dekranas ke-44 dihadiri sekitar 13.000 pengunjung dengan nilai transaksi mencapai Rp 4,3 miliar

Baca Selengkapnya

Final Liga Champions: Ini 3 Pemain Bintang yang Pernah Bersinar di Borussia Dortmund dan Real Madrid

4 jam lalu

Final Liga Champions: Ini 3 Pemain Bintang yang Pernah Bersinar di Borussia Dortmund dan Real Madrid

Borussia Dortmund dan Real Madrid akan berhadapan di final Liga Champions 2023-2024. Ini 3 pemain bintang yang pernah berperan besar di kedua klub.

Baca Selengkapnya

Serial Shogun akan Berlanjut, 2 Musim Tambahan

4 jam lalu

Serial Shogun akan Berlanjut, 2 Musim Tambahan

Serial populer Jepang Shogun akan berlanjut dua musim tambahan

Baca Selengkapnya

Sengkarut Penggusuran Warga Stren Kali di Rusunawa Gunungsari

4 jam lalu

Sengkarut Penggusuran Warga Stren Kali di Rusunawa Gunungsari

Baru-baru ini Warga Stren Kali yang mendiami Rusunawa Gunungsari, Surabaya, mengalami penggusuran

Baca Selengkapnya