Kewenangan Gubernur Akan Diperkuat

Reporter

Editor

Kamis, 29 Oktober 2009 13:25 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengatakan, kewenangan gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah akan diperkuat. Hal itu, kata dia, masuk dalam program 100 hari. "Saya lihat gubernur sebagai wakil pemerintahan akan kita perkuat peranannya," kata Gamawan usai National Summit 2009 di Hotel Bidakara, Kamis (29/10).

Peranan gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat akan diperkuat, agar pelaksanaan hubungan pusat dan daerah lebih efektif. Misalnya, dia mengatakan, sebagian urusan-urusan menteri dalam negeri kepada kabupaten, kota maupun provinsi, akan diserahkan penanganannya oleh gubernur.. Bahkan soal penguatan ini, Departemen Dalam Negeri sudah menyiapkan Peraturan Pemerintah. "Dalam 100 hari harus selesai," katanya.

Mantan Gubernur Sumatera Barat ini mengatakan, dalam pasal 37 Undang Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sudah diatur tentang wakil pemerintah di daerah. Dia mengaku Peraturan Pemerintah itu sudah diatur berulang kali. "Saya tiga hari berulang-ulang bahas PP itu, nanti akan kita sampaikan ke Menkopolhukam untuk diharmonisasikan di situ," ujarnya.

Dia berharap gubernur juga memiliki peran yang cukup besar dalam pemerintahan. "Jangan semuanya diserahkan kepada Depdagri," katanya. Ditanya rencana pemilihan gubernur tidak dilakukan langsung, Gamawan menangkis hal itu. "Itu masalah mendasar dan jangan diselesaikan dalam 100 hari," katanya. Dia mengakui ada pikiran seperti itu, namun harus dibahas bersama di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan sejumlah unsur bangsa.

Selain itu, Gamawan juga mengkritik pengorganisasaian di Departemen dalam Negeri justru bertambah gemuk setelah otonomi daerah. "Mestinya lebih kecil karena sebagian urusan sudah di provinsi, kabupaten dan kota," katanya. Tapi, organisasi justru gemuk. Dulu urusan pemerintahan umum dan otonomi daerah cukup satu dirjen yang mengurusi, tapi saat ini ditangani dua dirjen.

EKO ARI WIBOWO

Berita terkait

Profil Kota Ternate, Berdiri Sejak 27 April 1999 Sesuai UU Otonomi Daerah

3 hari lalu

Profil Kota Ternate, Berdiri Sejak 27 April 1999 Sesuai UU Otonomi Daerah

Hari ini, 27 April 1999, adalah berdirinya Kota Ternate berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah.

Baca Selengkapnya

Istana Pastikan Jokowi Tak Hadiri Penyematan Satyalencana kepada Gibran hingga Bobby

6 hari lalu

Istana Pastikan Jokowi Tak Hadiri Penyematan Satyalencana kepada Gibran hingga Bobby

Istana Kepresidenan memastikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak akan hadir dalam Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otoda) XXVIII

Baca Selengkapnya

Anggota Baleg DPR Sebut Kawasan Aglomerasi Dukung Jakarta Tak 'Tenggelam', Apa Alasannya?

47 hari lalu

Anggota Baleg DPR Sebut Kawasan Aglomerasi Dukung Jakarta Tak 'Tenggelam', Apa Alasannya?

Mardani mengatakan kawasan aglomerasi yang diusulkan pemerintah dalam RUU DKJ jauh lebih lentur.

Baca Selengkapnya

Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

16 Februari 2024

Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

Perolehan suara Komeng melesat di pemilihan DPD. Apa saja tugas dan fungsinya jika terpilih?

Baca Selengkapnya

Cerita Elisha Lumintang Sehari Menggantikan Bahlil Menjadi Menteri Investasi

12 September 2023

Cerita Elisha Lumintang Sehari Menggantikan Bahlil Menjadi Menteri Investasi

Cerita Elisha Lumintang, Putri Otonomi Indonesia, yang sehari menggantikan Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Investasi.

Baca Selengkapnya

Rakornas Bapemperda 2023, Kemendagri Singgung Ada Pemerintah Daerah Bikin Perda Tinggal Copy Paste

6 Juli 2023

Rakornas Bapemperda 2023, Kemendagri Singgung Ada Pemerintah Daerah Bikin Perda Tinggal Copy Paste

Ditjen Otda Kemendagri menyinggung masih ditemukannya pemerintah daerah yang membuat Perda dari menyalin daerah lain atau copy paste.

Baca Selengkapnya

Asal-usul Partai Darul Aceh, Partai yang Lahir Setelah Konflik GAM dan Pemerintah Indonesia Berakhir

6 Juni 2023

Asal-usul Partai Darul Aceh, Partai yang Lahir Setelah Konflik GAM dan Pemerintah Indonesia Berakhir

Partai Darul Aceh berasal dari Partai Daulat Aceh, wadah politik masyarakat Aceh yang dibuat setelah konflik GAM-Indonesia berakhir

Baca Selengkapnya

Hari Otonomi Daerah, Tito Karnavian: Muncul Mutiara Terpendam, Misalkan Presiden Jokowi

29 April 2023

Hari Otonomi Daerah, Tito Karnavian: Muncul Mutiara Terpendam, Misalkan Presiden Jokowi

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan plus minus dari pelaksanaan Otonomi Daerah selama 27 tahun terakhir. Salah satu sisi positifnya adalah muncul mutiara-mutiara terpendam dari daerah, seperti Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Sekjen Kemendagri: Indonesia Paling Progresif Terapkan Politik Desentralisasi

31 Oktober 2022

Sekjen Kemendagri: Indonesia Paling Progresif Terapkan Politik Desentralisasi

Pembagian kekuasaan yang merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 itu menjadi pembeda pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia yang berlandaskan pada kerangka NKRI.

Baca Selengkapnya

Terobosan Ditjen Otda, Ciptakan Sederet Aplikasi

28 Oktober 2022

Terobosan Ditjen Otda, Ciptakan Sederet Aplikasi

Ditjen Otda Kemendagri menerapkan keluwesan, tapi tetap sesuai dengan peraturan perundangan-undangan

Baca Selengkapnya