Deplu Minta Keterangan Filipina Soal Senjata Pindad

Reporter

Editor

Jumat, 28 Agustus 2009 15:59 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Departemen Luar Negeri membenarkan penangkapan kapal berbendera Panama bernama "Captain Ufuk" yang membawa 50 pucuk senapan buatan PT. Pindad. "Sedang dipastikan apakah senjata itu dari Indonesia, apakah replika atau berasal dari Israel. Kami belum mendapat keterangan," kata Juru Bicara Departemen Luar Negeri Teuku Faizasyah saat konferensi pers di kantor Departemen Luar Negeri, Jakarta, Jumat (28/8).

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Kamis malam (20/8) pekan lalu, aparat kepolisian Filipina menahan sebuah kapal kargo bernama "Captain Ufuk". Dari dalam kapal ditemukan 54 senapan buatan Pindad, berjenis SS1-V1 dan beberapa perlengkapan militer lainnya. Pada saat penangkapan, kapal itu dinakhodai Jhon Lawrence, warga Afrika Selatan. Namun kemudian diketahui kapten kapal ini bernama Bruce Jones, warga Inggris, beristri orang Filipina.

Bruce Jones, 49 tahun, saat ini meminta perlindungan kepada otoritas keamanan setempat, kepada Manila Bulletin, ia mengatakan bahwa senjata itu buatan pabrik di Indonesia. Bahkan dia mengaku memiliki dokumen resmi/legal dari PT Pindad, tertulis yang beralamat di Jalan Jend. Gatot Subroto, 517, Bandung, Indonesia. "Faktanya, pengangkutan 20 peti senjata ke kapal saya, diawasi dan dijaga oleh sekitar 50 polisi dan tentara Indonesia. Saya berasumsi ini legal," kata Jones seperti yang dikutip dari Manila Bulletin.

Jones megaku dia hanyalah korban dari insiden ini. Kini dia meminta perlindungan pemerintah dan kepolisian Filipina karena sindikat dibelakang pengiriman senjata itu mengancam dia dan keluarganya. Sebab dalam kasus ini dia mengaku hanya diminta oleh atasannya untuk mengirimkan senjata tersebut ke La Plata Trading, Inc yang beralamat di Gedung BDO lantai 14, Paseo de Roxas Kota Makaty. Dia diberitahu bahwa muatannya sudah diperiksa oleh polisi nasional Filipina. Jumlah senjata yang dimasukan kedalam kapalnya, lanjut Jones, sebanyak 20 peti yang semuanya berasal dari Indonesia. Terdiri atas 19 peti senapan dan satu peti pistol kalibar 9 milimeter.

Untuk memastikan kebenaran kabar itu, kata Faizasyah, pihak Departemen Luar Negeri akan mencaritahu ke pemerintah Filipina tentang asal dan identitas senjata tersebut. "Langkah ke depan, kami akan mencari tahu kepada pemerintah Filipina apakah ada senjata dari Pindad yang diperjualbelikan," ujarnya. Departemen Luar Negeri juga akan memastikan kepada PT Pindad tentang kebenaran kabar tersebut. "Kami sebenarnya baru melayangkan surat klarifikasi kebenaran penjualan senjata oleh PT. Pindad, dan bila benar, tujuan ekspornya negara mana."

Filipina dan Pindad, lanjut Faiza sebenarnya telah memiliki perjanjian jual beli senjata. Namun untuk kasus ini, Faiza belum bisa memastikan apakah senjata yang masuk ke Filipina Kamis lalu itu legal. "Kita belum mendapat penjelasan dari Filipina," ujarnya.

Faiza menjelaskan bahwa peraturan tentang kepemilikan senjata di Indonesi dan Filipina berbeda. Di Filipina kepemilikan senjata dibenarkan oleh hukum, sehingga peredaran senjatapun berlangsung bebas. Sedangkan di Indonesia peredaran senjata dilarang.

TITIS SETIANINGTYAS

Advertising
Advertising

Berita terkait

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

3 hari lalu

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Tennessee AS Bolehkan Guru Membawa Senjata Api ke Sekolah, Ini Aturannya

3 hari lalu

Tennessee AS Bolehkan Guru Membawa Senjata Api ke Sekolah, Ini Aturannya

Guru dan staf pengajar di Tennessee, Amerika Serikat dibolehkan bawa senjata api ke sekolah dan kampus. Begini aturannya.

Baca Selengkapnya

Brigadir RA Tewas dalam Alphard di Mampang, Kapolresta Manado: Keluarga Terima sebagai Kasus Bunuh Diri

5 hari lalu

Brigadir RA Tewas dalam Alphard di Mampang, Kapolresta Manado: Keluarga Terima sebagai Kasus Bunuh Diri

Brigadir Ridhal Ali Tomi ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala dalam Mobil Alphard di sebuah rumah Mampang. Polisi sebut sebagai bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Brigadir Ridhal Ali Tomi Tewas dengan Luka Tembak, Kepala RS Polri: Keluarga Sudah Menerima Kematiannya

5 hari lalu

Brigadir Ridhal Ali Tomi Tewas dengan Luka Tembak, Kepala RS Polri: Keluarga Sudah Menerima Kematiannya

Keluarga disebut telah melihat kondisi jenazah Brigadir Ridhal Ali Tomi di RS Polri Kramat Jati. Polisi menyebut Ridhal tewas bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

7 hari lalu

Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

Sebelum lomba digelar, peserta akan dibekali pengetahuan tentang teknik menembak, teknik bergerak, hingga teknik mengisi ulang peluru (reload magazine).

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

20 hari lalu

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

Keluarga narapidana dapat mengunjungi di rutan atau lapas dengan berbagai ketentuan dan syarat. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain Tembak Mati 2 KKB Mimika, Satgas Operasi Damai Cartenz Sita Senjata Api

27 hari lalu

Selain Tembak Mati 2 KKB Mimika, Satgas Operasi Damai Cartenz Sita Senjata Api

"Tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata api laras pendek jenis sig sauer," kata Satgas Operasi Damai Cartenz.

Baca Selengkapnya

Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

28 hari lalu

Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

28 hari lalu

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

Dito Mahendra divonis 7 bulan penjara karena kepemilikan senjata api tanpa izin, tapi dia disebut menyimpan senjata dan amunisi dengan benar.

Baca Selengkapnya

Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

28 hari lalu

Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

Dito Mahendra divonis tujuh bulan penjara atas kepemilikan senjata api. Namun ia bebas karena masa penahanannya genap 7 bulan saat vonis dibacakan.

Baca Selengkapnya