Depdagri Gelar Rakernas Kepala Daerah Se-Indonesia

Reporter

Editor

Jumat, 18 Juli 2003 11:30 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno menggelar rapat kerja kepala daerah se-Indonesia tahun 2002 di Hotel Sahid Jaya Jakarta Pusat, pada Senin (28/1). Raker bertema “Upaya Memantapkan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Otonom yang Demokratis, Memperkuat Persatuan dan Kesatuan.” Tujuannnya “memberdayakan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam konferensi pers di Ruang Puri Manganti Hotel Sahid Jakarta Pusat. Menurut Mendagri, tujuan pertemuan ini untuk mengevaluasi pelaksanaan program tahun 2002, tukar-menukar informasi pusat dan daerah serta memantapkan hubungan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Selain itu, kata dia, juga akan disampaikan kebijakan operasional tahun 2002 pada berbagai masalah dalam penyelenggaraan pemerintahan, penyelenggaraan pemerintah daerah serta persiapan pemerintahan daerah otonom dalam nilai-nilai dan normatis. Mendagri mengatakan, fokus materi akan menegakkan pemantapan regulasi penyelenggaraan pemerintah daerah, pengelolaan keuangan, peningkatan budaya, pemerintahan aparatur yang hemat, sederhana, dan efektif. Termasuk memberdayakan masyarakat dan menanggulangi kemiskinan serta kerawanan konflik. Dalam rapat ini, kata Hari akan mendapatkan materi tambahan dari Presiden Megawati Sukarnoputri, Menko Polkam Soesilo Bambang Yudhoyono, Menko Perekonomian Dorodjatun Koentjoro-Jakti, Menko Kesra Jusuf Kalla, Menteri Keuangan Boediono, Meneg BUMN Laksmana Sukardi dan Kepala Bappenas Kwik Kian Gie. Pertemuan ini akan berlangsung selama tiga hari dimulai hari ini. Mendagri memaparkan misi utama pertemuan ini untuk membahas keberadaan pemerintah daerah dalam menyejahterakan masyarakat melalui penyediaan pelayanan publik secara efektif, efisien dan ekonomis melalui cara-cara demokratis. Wakil-wakil rakyat, kata dia akan menyerap, mengaktualisasilkan, serta meng-agregasikan aspirasi rakyat ke dalam kebijakan di tingkat lokal. “Tetapi kebijakan lokal tidak boleh bertentangan dengan kebijakan publik nasional,” ujar dia. Menurut Mendagri, ada lima kebijakan pemerintah yang menjadi acuan pokok pertemuan ini. Pertama, mengenai aturan hubungan pusat dan daerah yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan. Di dalamnya menyangkut kedua belah pihak sehingga tercipta sinergitas antara kepentingan pusat dan daerah. Kedua, semua tanggung jawab daerah dan pusat menjadi tanggung jawab negara. Ketiga, peranan pusat dalam otonomi daerah akan banyak bersifat menentukan kebijakan makro, supervisi monitoring, kontrol, dan pemberdayaan manusia. Selain itu, Hari Sabarno juga memaparkan kebijakan keempat akan memerankan daerah pada pelaksanaan otonomi secara teknis dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Sedangkan poin kelima adalah, mencanangkan empat tahapan proses secara makro mengenai otonomi daerah yang sudah berlangsung sejak awal Januari ini. (Eduardus K Dewanto)

Berita terkait

Kemensos Lakukan Asesmen Biopsikososial Terhadap 284 ODGJ

1 menit lalu

Kemensos Lakukan Asesmen Biopsikososial Terhadap 284 ODGJ

Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sumba Timur, untuk memastikan penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)

Baca Selengkapnya

Kondisi Paniai Usai TPNPB-OPM Serang Patroli TNI, Kapolres: Relatif Aman

12 menit lalu

Kondisi Paniai Usai TPNPB-OPM Serang Patroli TNI, Kapolres: Relatif Aman

Kapolres Paniai mengatakan, warga kampung Bibida yang sempat mengungsi saat baku tembak OPM dan TNI, sudah pulang ke rumah.

Baca Selengkapnya

Berperan Sebagai Anggota Boy Band, Nicholas Galitzine Terinpirasi BTS hingga Backstreet Boys

15 menit lalu

Berperan Sebagai Anggota Boy Band, Nicholas Galitzine Terinpirasi BTS hingga Backstreet Boys

Bagi Nicholas Galitzine tantangan dalam film The Idea of You adalah saat harus tampil di atas panggung

Baca Selengkapnya

Penerima LPDP Bisa Bawa Keluarga di Negara Tujuan

19 menit lalu

Penerima LPDP Bisa Bawa Keluarga di Negara Tujuan

Sebelumnya penerima beasiswa LPDP baru bisa membawa keluarga pada tahun ke dua.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

20 menit lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Kasus di Bea Cukai: setelah Denda Sepatu Adidas, kini Tas Hermes Dirobek

21 menit lalu

Kasus di Bea Cukai: setelah Denda Sepatu Adidas, kini Tas Hermes Dirobek

Tak terima harus membayar bea masuk sebesar itu, pasangan WNI secara dramatis memilih merobek tas Hermes itu di depan petugas Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

23 menit lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

29 menit lalu

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

Sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan PDIP terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU telah gelar pukul 10.00 WIB, Kamis 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Serba-serbi Timnas Indonesia U-23 Vs Irak, Tanggapan STY hingga Peluang Olimpiade

29 menit lalu

Serba-serbi Timnas Indonesia U-23 Vs Irak, Tanggapan STY hingga Peluang Olimpiade

Timnas Indonesia U-23 kalah dari Irak dalam laga perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Yogyakarta International Airport Jadi Satu-satunya Bandara Internasional di DIY-Jateng, Ini Kata Sultan HB X

32 menit lalu

Yogyakarta International Airport Jadi Satu-satunya Bandara Internasional di DIY-Jateng, Ini Kata Sultan HB X

Yogyakarta International Airport sebagai satu-satunya bandara internasional di wilayah ini menjadi peluang besar bagi Yogyakarta.

Baca Selengkapnya