TEMPO Interaktif, Jakarta - Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan paspor buron kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra, sudah dicabut. "Saya sudah cek ke Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus), sudah terlaksana," kata Hendarman di kantornya, Selasa (7/7).
Menurut Hendarman, pencabutan paspor itu untuk mempersempit ruang gerak Joko di persembunyiannya.
Joko Tjandra terakhir kali diketahui berada di Singapura. Sebelumnya ia dikabarkan terbang ke Port Moresby, Papua Nugini, sehari sebelum Mahkamah Agung menghukumnya dua tahun penjara pada 11 Juni lalu. Dari Papua Nugini, bos PT Era Giat Prima itu terbang ke Negeri Singa.
Kejaksaan lantas menetapkan Joko sebagai buron. Dari tempat persembunyiannya, Joko malah mengajukan perlawanan hukum dengan mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung.
Menurut Hendarman, ketika Joko hendak keluar dari Singapura, terlebih dahulu harus membuat surat perjalanan laksana paspor. “Surat perjalanan laksana paspor itu diberikan supaya dia kembali ke Indonesia,” ujarnya.