TEMPO Interaktif, Jakarta: Sidang kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum atau Sisminbakum dengan terdakwa Romli Atmasasmita kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Rencananya, majelis hakim akan mendengarkan kesaksian bekas Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra.
Dalam tanggapan jaksa terhadap eksepsi Romli, Yusril disebut bersama-sama dengan Romli, Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamikan Yohanes Waworuntu, dan bekas Ketua Koperasi Pengayoman Ali Amran Djanah, telah menyebabkan kerugian negara. “Delik perkara ini terwujud karena ada perbuatan materiil dari kelima orang tersebut,” kata jaksa Fadil Zumhana ketika itu.
Romli sendiri didakwa telah merugikan keuangan negara Rp 31,5 miliar dari total dugaan kerugian negara sebesar Rp 415,8 miliar. Bekas Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum periode 2000-2002 itu dipersalahkan karena memberlakukan tarif Sisminbakum dari notaris melebihi ketentuan.
Menurut jaksa, duit tarif yang dikenal dengan sebutan biaya akses itu tak masuk ke kas negara, melainkan ke rekening PT Sarana selaku penyedia jasa aplikasi Sisminbakum dan pihak Direktorat.
Dalam eksepsinya, Romli menyebut dakwaan jaksa kabur. Bekas Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum itu mengatakan dirinya hanya menjalankan perintah Yusril, atasannya saat itu. Sehingga, kata Romli, dakwaan itu semestinya ditujukan ke Yusril, bukan dirinya.
ANTON SEPTIAN
Berita terkait
Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group
8 hari lalu
Saat ini, Dato Sri Tahir adalah pejabat terkaya di negeri ini. Bagaimana ia membangun usahanya, kerajaan bisnis Mayapada Group?
Baca SelengkapnyaRagam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini
27 hari lalu
Moeldoko memastikan semua menteri memenuhi undangan MK untuk hadir di sidang sengketa Pilpres.
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli
28 hari lalu
Sidang sengketa mengenai Hasil Pilpres 2024 masih berlanjut. Yusril Ihza Mahendra yang memimpin Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaMK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan
28 hari lalu
Yusril mengatakan MK bisa memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa pilpres.
Baca SelengkapnyaRagam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres
29 hari lalu
Yusril mengatakan Kapolri adalah jabatan sehingga kehadirannya tak bisa melalui kuasa hukum pemohon dan hanya bisa dihadirkan oleh MK.
Baca SelengkapnyaAlasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN
29 hari lalu
Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo mengatakan pengajuan usulan sudah berakhir pada Senin, 1 April lalu.
Baca Selengkapnya5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar
29 hari lalu
Kubu Ganjar-Mahfud menyinggung soal pernyataan Yusril yang dulu menyebut Putusan MK 90 problematik. Yusril lantas respons begini.
Baca SelengkapnyaYusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud
30 hari lalu
Menurut Yusril, pertanyaan Luthfi tidak pantas diucapkan. Selain itu, dia juga menilai pertanyaan tersebut tidak etis dilontarkan di persidangan.
Baca SelengkapnyaTim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi
34 hari lalu
Para pengacara yang tergabung dalam tim pembela Prabowo-Gibran, yaitu Otto Hasibuan, Fahri Bachmid, Hotman Paris Hutapea, dan O.C. Kaligis.
Baca SelengkapnyaAlasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud
35 hari lalu
Tim Pembela Prabowo-Gibran yakin dapat membantah seluruh dalil yang dikemukakan Ganjar-Mahfud di sidang MK.
Baca Selengkapnya