Dianggap Lalaikan Buruh Migran, Pemerintah Digugat di PN Jakarta Pusat
Reporter
Editor
Kamis, 17 Juli 2003 11:58 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sejumlah aktivis lembaga swadaya masyarakat dan beberapa buruh migran mengajukan gugatan citizen lawsuit di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/1) siang. Gugatan perdata itu didaftarkan atas nama 53 warga negara Indonesia terhadap penyelenggara negara, yang dianggap telah melalaikan nasib tenaga kerja yang dideportasi dari Malaysia, Juli sampai Oktober tahun lalu. Rita Olivia, dari LBH Jakarta menjelaskan bahwa gugatan atas nama warga negara ini baru pertama kali diajukan dalam sejarah hukum Indonesia. Dengan gugatan ini, kami juga ingin membuat terobosan hukum baru, katanya di sela aksi demonstrasi yang digelar di halaman pengadilan. Selain LBH Jakarta, beberapa aktivis lain juga ikut menggugat pemerintah antara lain, Romo Sandyawan Sumardi, Nursyahbani Katjasungkana, dan Munir SH. Menurut Rita, pemerintah Megawati Soekarnoputri telah gagal menjalankan kewajibannya melindungi warga negaranya yang bekerja sebagai buruh migran di Malaysia. Buktinya, kata Rita, pemerintah tidak mengantisipasi diusirnya ratusan ribu buruh migran dari Malaysia ketika pemerintah negeri jiran itu mengesahkan peraturan keimigrasian baru, Mei tahun lalu. Buruknya fasilitas kesehatan dan penampungan di kamp sementara buruh migran Nunukan, Kalimantan Selatan, akhirnya menelan korban 79 tewas. Tubagus Karbyanto dari Perhimpunan Pembela Publik Indonesia yang juga ikut menjadi kuasa hukum penggugat, menjelaskan, tuntutan penggugat bukanlah ganti rugi dalam bentuk uang. Kami menuntut perubahan kebijakan pemerintah di bidang perlindungan buruh migran, katanya. Selain meminta pemerintah membuat UU Perlindungan Buruh Migran, penggugat juga meminta pemerintah segera meratifikasi konvensi internasional PBB tahun 1990 tentang perlindungan hak buruh migran dan anggota keluarganya. Pemerintah juga dituntut membuat perjanjian bilateral dengan Malaysia untuk mengatur penempatan buruh Indonesia di sana, serta menjamian perlindungan atas hak asasi manusianya. Kami juga ingin pemerintah mendesak Malaysia memberikan ganti rugi pada para buruh yang dideportasi tahun lalu, kata Rita lagi. Tubagus mengaku yakin majelis hakim Pengadilan Jakarta Pusat akan mengabulkan gugatan warga negara dengan nomor registrasi 28/Pdt G/2003 ini. Pengadilan ini sudah dua kali melakukan terobosan dengan menyidangkan gugatan class action dan legal standing, ketika kedua jenis gugatan itu belum diatur sistem hukum kita, katanya. (Wahyu DhyatmikaTempo News Room)
Berita terkait
Bukan Bata, Ini Kisah Pilu Bung Hatta Gagal Dapatkan Sepatu Merek Ini hingga Meninggal
1 menit lalu
Bukan Bata, Ini Kisah Pilu Bung Hatta Gagal Dapatkan Sepatu Merek Ini hingga Meninggal
Bung Hatta sejak lama mengidamkan sepatu merek Bally. Namun, keinginannya tersebut tidak pernah terealisasi sampai ia meninggal.