Dianggap Lalaikan Buruh Migran, Pemerintah Digugat di PN Jakarta Pusat

Reporter

Editor

Kamis, 17 Juli 2003 11:58 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sejumlah aktivis lembaga swadaya masyarakat dan beberapa buruh migran mengajukan gugatan citizen lawsuit di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/1) siang. Gugatan perdata itu didaftarkan atas nama 53 warga negara Indonesia terhadap penyelenggara negara, yang dianggap telah melalaikan nasib tenaga kerja yang dideportasi dari Malaysia, Juli sampai Oktober tahun lalu. Rita Olivia, dari LBH Jakarta menjelaskan bahwa gugatan atas nama warga negara ini baru pertama kali diajukan dalam sejarah hukum Indonesia. Dengan gugatan ini, kami juga ingin membuat terobosan hukum baru, katanya di sela aksi demonstrasi yang digelar di halaman pengadilan. Selain LBH Jakarta, beberapa aktivis lain juga ikut menggugat pemerintah antara lain, Romo Sandyawan Sumardi, Nursyahbani Katjasungkana, dan Munir SH. Menurut Rita, pemerintah Megawati Soekarnoputri telah gagal menjalankan kewajibannya melindungi warga negaranya yang bekerja sebagai buruh migran di Malaysia. Buktinya, kata Rita, pemerintah tidak mengantisipasi diusirnya ratusan ribu buruh migran dari Malaysia ketika pemerintah negeri jiran itu mengesahkan peraturan keimigrasian baru, Mei tahun lalu. Buruknya fasilitas kesehatan dan penampungan di kamp sementara buruh migran Nunukan, Kalimantan Selatan, akhirnya menelan korban 79 tewas. Tubagus Karbyanto dari Perhimpunan Pembela Publik Indonesia yang juga ikut menjadi kuasa hukum penggugat, menjelaskan, tuntutan penggugat bukanlah ganti rugi dalam bentuk uang. Kami menuntut perubahan kebijakan pemerintah di bidang perlindungan buruh migran, katanya. Selain meminta pemerintah membuat UU Perlindungan Buruh Migran, penggugat juga meminta pemerintah segera meratifikasi konvensi internasional PBB tahun 1990 tentang perlindungan hak buruh migran dan anggota keluarganya. Pemerintah juga dituntut membuat perjanjian bilateral dengan Malaysia untuk mengatur penempatan buruh Indonesia di sana, serta menjamian perlindungan atas hak asasi manusianya. Kami juga ingin pemerintah mendesak Malaysia memberikan ganti rugi pada para buruh yang dideportasi tahun lalu, kata Rita lagi. Tubagus mengaku yakin majelis hakim Pengadilan Jakarta Pusat akan mengabulkan gugatan warga negara dengan nomor registrasi 28/Pdt G/2003 ini. Pengadilan ini sudah dua kali melakukan terobosan dengan menyidangkan gugatan class action dan legal standing, ketika kedua jenis gugatan itu belum diatur sistem hukum kita, katanya. (Wahyu DhyatmikaTempo News Room)

Berita terkait

Bukan Bata, Ini Kisah Pilu Bung Hatta Gagal Dapatkan Sepatu Merek Ini hingga Meninggal

1 menit lalu

Bukan Bata, Ini Kisah Pilu Bung Hatta Gagal Dapatkan Sepatu Merek Ini hingga Meninggal

Bung Hatta sejak lama mengidamkan sepatu merek Bally. Namun, keinginannya tersebut tidak pernah terealisasi sampai ia meninggal.

Baca Selengkapnya

Amnesty International Indonesia Desak Polisi Bebaskan Pelajar Nabire yang Ditangkap Usai Perayaan Kelulusan

6 menit lalu

Amnesty International Indonesia Desak Polisi Bebaskan Pelajar Nabire yang Ditangkap Usai Perayaan Kelulusan

Amnesty International Indonesia juga mendesak pemerintah, untuk memastikan hak-hak dasar seluruh individu di Tanah Papua.

Baca Selengkapnya

Penambahan Kursi Kabinet Jadi 41 Menteri Disebut Cuma Habiskan Anggaran

8 menit lalu

Penambahan Kursi Kabinet Jadi 41 Menteri Disebut Cuma Habiskan Anggaran

Sudah ada aturan yang mengatur bahwa maksimal jumlah yang ditetapkan ialah 34 menteri dan kementerian.

Baca Selengkapnya

Ramai-ramai Ingatkan Prabowo soal Ini Jika Ingin Tambah Kementerian

10 menit lalu

Ramai-ramai Ingatkan Prabowo soal Ini Jika Ingin Tambah Kementerian

Rencana Prabowo menambah jumlah kementerian dari 34 menjadi 40 menuai respons dari sejumlah kalangan. Mereka ingatkan Prabowo soal ini.

Baca Selengkapnya

Info Terkini Gempa M5,1 di Laut Guncang Bali dan NTB, Tidak Berpotensi Tsunami

20 menit lalu

Info Terkini Gempa M5,1 di Laut Guncang Bali dan NTB, Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa bumi yang terjadi merupakan jenis gempa bumi menengah akibat adanya aktivitas deformasi batuan di dalam lempeng.

Baca Selengkapnya

Apa Kata Presiden Jokowi dan Gibran soal Presidential Club yang Ingin Dibentuk Prabowo?

22 menit lalu

Apa Kata Presiden Jokowi dan Gibran soal Presidential Club yang Ingin Dibentuk Prabowo?

Presiden Jokowi dan putra sulungnya yang juga Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, menyambut baik pembentukan presidential club.

Baca Selengkapnya

Kenalkan Selokan Legendaris Van Der Wijck, Sleman Terbitkan Prangko Khusus

24 menit lalu

Kenalkan Selokan Legendaris Van Der Wijck, Sleman Terbitkan Prangko Khusus

Selokan Van Der Wijck berperan penting menjamin irigasi di Sleman, Yigyakarta. Dibuat pada masa Sri Sultan Hamengku Buwono VIII berkuasa.

Baca Selengkapnya

Prabowo Tambah 40 Kementerian, Kata Pakar Hukum hingga Wapres Ma'ruf Amin

24 menit lalu

Prabowo Tambah 40 Kementerian, Kata Pakar Hukum hingga Wapres Ma'ruf Amin

Presiden terpilih Prabowo Subianto disebut berencana menambah jumlah kementerian di kabinetnya menjadi 40.

Baca Selengkapnya

Ukraina Gagalkan Rencana Pembunuhan Presiden Volodymyr Zelensky

24 menit lalu

Ukraina Gagalkan Rencana Pembunuhan Presiden Volodymyr Zelensky

Dinas Keamanan Ukraina mengatakan mereka menggagalkan rencana Rusia untuk membunuh Presiden Volodymyr Zelensky.

Baca Selengkapnya

10 Orang Terkaya di Korea Selatan versi Forbes Mei 2024

33 menit lalu

10 Orang Terkaya di Korea Selatan versi Forbes Mei 2024

Berikut ini deretan orang terkaya di Korea Selatan versi Forbes. Petinggi Samsung termasuk ke dalam daftar. Berikut ini daftar lengkapnya.

Baca Selengkapnya