TEMPO Interaktif , Medan: Direktorat Polisi Air Polda Sumatera Utara menahan dua kapal ikan berbendera Malaysia. Kedua kapal yang diawaki warga negAra Thailand diketahui petugas patroli memasuki wilayah perairan Indonesia.
Komisaris J Tamba, Senin (9/3) sore, menyebutkan kapal dan awaknya kini ditahan di Markas Direktorat Polisi Air. "Mereka menangkap ikan diperairan Indonesia. Barang bukti ikan 800 kilogram," kata Tamba saat dihubungi Tempo.
Hasil pemeriksaan petugas, kedua kapal motor, PKSB 260 dan PKSB 972, diawaki warga Thailad dengan masing-masing nakhoda kapal, Fhaisan Masrin dan Tin. Kedua nakhoda kapal dan empat anak buah kapal saat ini masih berada di markas kepolisian. Polisi menyatakan para awak melanggar pasal 93 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Laporan
KKP Tangkap Enam Kapal Illegal Fishing Berbendera Vietnam dan Filipina di Laut Natuna dan Sulawesi
8 April 2023
KKP Tangkap Enam Kapal Illegal Fishing Berbendera Vietnam dan Filipina di Laut Natuna dan Sulawesi
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap enam kapal ikan asing yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
KKP Minta Dukungan Kabareskrim Tindak Penyelundupan Ikan
18 Maret 2021
KKP Minta Dukungan Kabareskrim Tindak Penyelundupan Ikan
KKP meminta dukungan Polri, khususnya di lapangan terkait pengamanan dan penegakan hukum termasuk menindak kasus penyelundupan ikan ilegal dari luar negeri.