Heryawan mengatakan, keputusan soal besaran penurunan tarif akan dibahas lagi. Selain mengajak Organda, juga akan menyertakan lembaga konsumen untuk membahasnya. Keputusan soal tarif itu, paparnya, akan diteken secepatnya. “
Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Dodi Cahyadi mengataka, masih menunggu Surat Keputusan Gubernur tentang tarif angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP). “Saya juga masih menunggu,” katanya saat dihubungi Tempo di Bandung, Kamis (15/1).
Dia mengatakan, konsep rancangan surat keputusan itu yang berisi hasil kesepakatan penurunan tarif AKDP bersama pengusaha dan operator angkutan sudah rampung. Tinggal menunggu keputusan gubernur untuk memastikan besaran penurunan. Prosentase penurunan yang disepakati antara 8 persen sampai 10 persen dari tarif dasar.
Dengan belum ditekennya keputusan soal tarif itu, tarif angkutan umum antar kota dalam provinsi masih memakai tarif lama. Idealnya, berlakunya bersamaan dengan penurunan harga BBM.
AHMAD FIKRI