Jaksa Urip Resmi Dipecat, Kemas dan Salim Dihukum Ringan

Reporter

Editor

Senin, 22 Desember 2008 20:48 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Kejaksaan Agung resmi memecat Jaksa Urip Tri Gunawan, terpidana penyuapan jaksa oleh pengusaha Arthalyta Suryani. Menurut Kejaksaan, Urip terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima suap sebesar US$ 660 ribu atau lebih dari Rp 6 miliar dari Arthalyta.

"Dia diberhentikan secara tidak hormat," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Darmono di Jakarta, Senin (22/12). Selain menjatuhkan sanksi kepada Urip, Kejaksaan juga menjatuhkan sanksi kepada bekas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman, bekas Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus M. Salim, dan bekas Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Djoko Widodo.

Menurut Darmono, Kemas dan Salim terbukti bertemu dan bercakap-cakap di telepon dengan Arthalyta terkait perkara yang sedang ditangani Kejaksaan. Adapun Djoko terbukti bertemu dengan Arthalyta serta mengantarkannya menemui Kemas dan Salim. "Mereka terbukti melakukan perbuatan tercela," kata Darmono.

Akibat perbuatan itu, Kemas dijatuhi sanksi berupa pernyataan tidak puas pimpinan secara tertulis. Adapun Salim dan Djoko dijatuhi hukuman teguran tertulis. Darmono mengatakan, sanksi untuk Kemas, Salim, dan Djoko, tergolong ringan. "Sebab, mereka tak terbukti terlibat dalam perkara Urip," katanya.

Darmono melanjutkan, Kejaksaan juga melakukan pemeriksaan terhadap bekas Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Untung Udji Santoso. Menurut Darmono, Untung Udji terbukti melakukan pembicaraan di telepon dengan Arthalyta tentang rencana penangkapan Arthalyta.

Namun, Kejaksaan urung menjatuhkan sanksi sebab Untung Udji terlebih dulu mengundurkan diri dari jabatannya saat proses pemeriksaan berlangsung. "Pengunduran diri itu merupakan hukuman tersendiri," katanya.

Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap basah Urip menerima duit dari Artalyta, orang kepercayaan taipan Sjamsul Nursalim, pada 1 Maret lalu. Penangkapan ini terjadi dua hari setelah penyelidikan kasus BLBI Sjamsul Nursalim oleh tim yang diketuai Urip dihentikan.

Sehari sebelumnya, Arthalyta sempat menghubungi Kemas terkait penghentian kasus BLBI Sjamsul Nursalim. Arthalyta juga diketahui menghubungi Untung Udji sebelum dirinya ditangkap Komisi.

ANTON SEPTIAN

Berita terkait

Jokowi akan Tambah Masa Kerja Satgas BLBI yang Berakhir Desember 2023

27 April 2023

Jokowi akan Tambah Masa Kerja Satgas BLBI yang Berakhir Desember 2023

Untuk tahun 2023, Satgas BLBI akan fokus pada akselerasi dan sinergi penelusuran harta kekayaan debitur/obligor.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu: Aset yang Sudah Diselesaikan Satgas BLBI Rp 28,85 T

29 Oktober 2022

Kemenkeu: Aset yang Sudah Diselesaikan Satgas BLBI Rp 28,85 T

Kemenkeu telah menyelesaikan piutang eks obligor bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hingga Rp28,85 triliun sampai 27 Oktober 2022.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Kantongi Daftar Aset BLBI di Luar Negeri, Ada Obligor yang Beralih Kewarganegaraan

14 Oktober 2022

Kemenkeu Kantongi Daftar Aset BLBI di Luar Negeri, Ada Obligor yang Beralih Kewarganegaraan

Satgas BLBI tengah menelaah siapa saja obligor yang sudah beralih kewarganegaraan.

Baca Selengkapnya

Satgas BLBI Akui Kesulitan Lelang Aset Tommy Soeharto Senilai Rp 2,4 Triliun

14 Oktober 2022

Satgas BLBI Akui Kesulitan Lelang Aset Tommy Soeharto Senilai Rp 2,4 Triliun

Rionald mengatakan Satgas BLBI akan mengusahakan agar aset-aset itu dapat dimanfaatkan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Klaim Kondisi Antikorupsi Terus Membaik

16 Agustus 2022

Jokowi Klaim Kondisi Antikorupsi Terus Membaik

Jokowi mengklaim telah memerintahkan Polri, Kejaksaan, dan KPK menjadikan pemberantasan korupsi sebagai prioritas utama.

Baca Selengkapnya

Benny Mamoto Ketua Harian Kompolnas dan Pernyataan Kontroversial Soal Penembakan Brigadir J

9 Agustus 2022

Benny Mamoto Ketua Harian Kompolnas dan Pernyataan Kontroversial Soal Penembakan Brigadir J

Benny Mamoto Ketua Harian Kompolnas dan pendapatnya tentang kasus pemubunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Lelang Ulang Aset Kaharudin Ongko

26 Juli 2022

Kemenkeu Lelang Ulang Aset Kaharudin Ongko

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu melakukan lelang ulang tanah Kaharudin Ongko yang terdapat di Kabupaten Bandung

Baca Selengkapnya

Aset Eks BLBI Senilai 19,16 T Dilelang, Berikut Cara Pembeliannya

22 April 2022

Aset Eks BLBI Senilai 19,16 T Dilelang, Berikut Cara Pembeliannya

Purnama T Sianturi menjelaskan cara masyarakat membeli aset barang sitaan eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Baca Selengkapnya

Sita Dua Aset Anak Kaharudin Ongko, Ini Komentar Satgas BLBI

23 Maret 2022

Sita Dua Aset Anak Kaharudin Ongko, Ini Komentar Satgas BLBI

Satgas BLBI mengatakan selaku Obligor Bank Arya Panduarta, Kaharudin Ongko juga masih memiliki kewajiban sebesar Rp359 miliar

Baca Selengkapnya

Pihak Ketiga Kuasai Aset Negara secara Ilegal, Ini Strategi Kemenkeu

18 Maret 2022

Pihak Ketiga Kuasai Aset Negara secara Ilegal, Ini Strategi Kemenkeu

Kemenkeu melakukan penguasaan fisik terhadap aset negara yang dikuasai oleh pihak ketiga tersebut

Baca Selengkapnya