MK Diminta Ingatkan DPR Waktu Pembahasan RUU Pengadilan Tipikor
Reporter
Editor
Kamis, 4 Desember 2008 20:04 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Mahkamah Konstitusi terus mengawasi pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Mahkamah Konstitusi sebagai pembuat peraturan harus mengingatkan DPR," kata Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Peradilan Emerson Yuntho seusai menemui Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD., di kantornya, Kamis (4/12).Emerson mengatakan khawatir dengan adanya upaya penggembosan terhadap pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Komisi Pemberantasan Korupsi secara institusi. Sebab, menurut dia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) lambat menanggapi keputusan Mahkamah yang sudah ditetapkan sejak 19 Desember 2006.Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa Undang-Undang Pengadilan Tipikor harus selesai paling lambat 19 Desember 2009. Padahal, pemilu legislatif telah dijadwalkan berlangsung pada April 2009. Sedangkan saat ini DPR akan reses mulai 19 Desember 2008 hingga 20 Januari 2009.Menurut Emerson, DPR sudah mulai akan fokus pada Pemilu 2009. Sementara undang-undang pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi belum selesai dibahas. Emerson khawatir jika undang-undang itu tidak selesai tepat pada waktunya, kasus korupsi akan disidangkan di pengadilan umum. Data ICW antara tahun 2005-Juni 2008, dari 1184 terdakwa kasus korupsi yang disidangkan di pengadilan umum, 482 orang divonis bebas. Sedangkan hingga saat ini pengadilan Tipikor belum pernah memberikan vonis bebas kepada terdakwanya.Adapun Mahfud MD mengatakan menyerahkan pembahasan undang-undang kepada DPR sepenuhnya. "Keputusan MK sudah jelas, bahwa DPR harus menyelesaikan UU ini sebelum batas waktunya," kata Mahfud sembari menyilakan Ketua Komisi Hukum DPR Trimedya Panjaitan yang berada di sebelahnya untuk menjelaskan.Trimedya mengakui bahwa undang-undang tersebut tidak mungkin diselesaikan tahun ini karena adanya reses hingga bulan depan. Dia juga tidak menyebutkansecara pasti kapan DPR akan menyelesaikannya. "Tapi mudah-mudahan bisa diselesaikan sebelum pemilu legislatif," kata anggota pansus RUU Pengadilan Tipikor ini.Menurut Trimedya, masalah utama dalam pembahasan RUU ini adalah kesulitan mencari kuorum anggota. "Apalagi para anggota sudah sibuk dengan persiapan pemilu," kata Trimedya. RUU ini juga dinilai Trimedya sangat kompleks. "Banyak substansi yang harus dibicarakan agar komprehensif," ujarnya.Famega Syavira