Pemerintah, Presiden menambahkan, memberikan bukti bukan janji dengan satu kata dalam perbuatan. Dirinya sudah meminta Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara agar menuntaskan pengangkatan guru bantu jadi Pegawai Negeri Sipil. "Koordinasikan dengan Menteri Keuangan," pintanya pada kedua menteri tersebut.
Desember 2004, Presiden menetapkan guru sebagai Profesi. Semenjak itu pula lah kesejahteraan guru menjadi prioritas pemerintah. Diawali lahirnya UU No. 14 tentang guru dan dosen. Bulan Juli 2008, Presiden Susilo melanjutkan kebijakannya dengan melahirkan peraturan yang penting yaitu Peraturan Pemerintah No. 48 tentang Pendanaan Pendidikan dan Peraturan Pemerintah No 47 tentang Wajib Belajar 9 tahun.
Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo menyatakan beban kredit kesetaraan akan diturunkan. "Diusulkan pengakuan hasil belajar yang diperoleh sebelumnya dalam pengajaran di sekolah," katanya. Guru yang akan meraih gear D4 atau S-1 bisa memperoleh sistem kredit semesternya dari karya inovatif, pendidikan dan pelatihan, serta pendidikan mandiri.
Sejak 2006 hingga 2014, Departemen Pendidikan berusaha meningkatkan kualitas guru dengan memberikan sertifikasi secara bertahap. "Nantinya kesejahteraan guru dua kali PNS pada umumnya," ucap Menteri Bambang.
DIANING SARI