TEMPO Interaktif, Jakarta: Bekas Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra meralat pernyataannya. Ia juga meminta maaf kepada Marsilam Simandjuntak, mantan Menteri Kehakiman, karena telah salah sebut.
"Saya minta maaf kepada Pak Marsilam. Yang benar, saat itu Menteri Kehakiman dijabat Pak Mahfud M.D," kata Yusril, di sela-sela pemeriksaan dirinya, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (20/11). Namun, kata dia, Mahfud tak sempat menduduki jabatannya karena saat itu terjadi pergantian presiden dari Abdurrahman Wahid ke Megawati Soekarnoputri.
Sebelumnya, kepada wartawan, tadi siang, Yusril menyebut perjanjian pembagian keuntungan biaya akses sistem administrasi badan hukum antara Koperasi Pengayoman (koperasi di departemen) dengan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum terjadi pada saat Marsilam menjabat sebagai Menteri Kehakiman. Belakangan, diketahui jika Menteri Kehakiman saat itu adalah Mahfud M.D.
Hari ini, Yusril menjalani pemeriksaan kedua terkait kasus dugaan korupsi sistem administrasi badan hukum di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dia tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pukul 14.15 dan kini masih menjalani pemeriksaan.
Dalam kasus yang diduga merugikan negara lebih dari Rp 400 miliar itu, Kejaksaan sudah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Romli Atmasasmita, Zulkarnain Yunus, dan Syamsuddin Manan Sinaga. Ketiganya bekas Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
ANTON SEPTIAN