Suryadi, Terpidana Mati, Ingin Donorkan Mata dan Ginjalnya
Reporter
Editor
Kamis, 28 Agustus 2003 14:50 WIB
TEMPO Interaktif, Semarang:Terpidana mati Suryadi Swa Buana alias Kumis alias Dodi bin Sukarno, 37 tahun, ingin mendonorkan kedua mata dan ginjalnya sebelum dirinya menjalani eksekusi hukuman mati. Itulah keinginan Suryadi yang disampaikan kepada kami sebelum saatnya nanti dia dieksekusi hukuman mati, ujar Kepala Keamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batu Budi Hardono kepada Tempo News Room, Selasa (18/2). Secara medis, kata Budi, Suryadi adalah orang sehat dan tidak ada keluhan apa pun di kedua organ tubuhnya. Namun untuk meluluskan permintaannya itu, pihak LP Batu harus berkosultasi dulu dengan berbagai pihak termasuk keluarga Suryadi. Selama dia di LP Batu sejak 7,5 tahun yang lalu, belum pernah sakit yang kronis, tidak pernah opname dan kalau sakit umum saja seperti flu atau masuk angin, kata Budi. Keinginan lain, lanjut Budi, teman dekatnya sesama di penjara yakni Muhammad Bob Hasan menyaksikan eksekusi. Namun permintaan kedua ini dipastikan tidak bisa dilakukan karena menyalahi aturan perundang-undangan. Kondisi Suryadi, setelah keluarnya penolakan grasi oleh Presiden Megawati Soekarnoputri berubah drastis. Pria berambut kriting yang tadinya terkenal periang, giat bekerja dan tidak pernah bikin onar, saat ini berubah menjadi pemurung. Dia sangat kecewa dan terpukul. Apalagi dia merasa penolakan grasi tidak adil karena pelaku pembunuhan tidak hanya dia sendiri melainkan ada dua orang temannya lagi yang hingga kini belum tertangkap, jelas Budi menirukan Suryadi. Saat ini, ujar Budi, Suryadi sedang menyusun permohonan peninjauan kembali grasi dan akan dikirim kepada Presiden Megawati dengan dilampiri tanda tangan teman-temannya yang ada di LP Batu sebagai bentuk solidaritas. Selain itu Suryadi juga sedang membuat catatan-catatan atau semacam buku harian selama dia dipenjara hingga menjalani eksekusinya nanti. Koordinator Lapas Kanwil Jawa Tengah Takasiliang menjelaskan permintaan Suryadi agar eksekusi disaksikan Bob Hasan melanggar hukum. Sebab menurut Ketetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964 yang berhak menyaksikan hanya rohaniawan dan itu pun jika diminta.(Ecep S. YasaTempo News Room)
Berita terkait
Disebut Punya Peluang Jadi Lawan Khofifah di Pilkada Jatim, Awiek: Saya Kembalikan ke Partai
10 detik lalu
Disebut Punya Peluang Jadi Lawan Khofifah di Pilkada Jatim, Awiek: Saya Kembalikan ke Partai
Politikus PPP Achmad Baidowi mengapresiasi pendapat yang menyebut dirinya layak maju di Pilkada Jawa Timur menjadi pesaing Khofifah.
Jokowi Respons soal Kaesang Didaftarkan di Pilkada Kota Bekasi
21 menit lalu
Jokowi Respons soal Kaesang Didaftarkan di Pilkada Kota Bekasi
Relawan Nasional Pro Prabowo-Gibran (Pa-Gi) sebelumnya sudah sudah bertandang ke kantor DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kota Bekasi, mengambil formulir penjaringan bakal calon wali kota untuk Kaesang.