Suryadi, Terpidana Mati, Ingin Donorkan Mata dan Ginjalnya

Reporter

Editor

Kamis, 28 Agustus 2003 14:50 WIB

TEMPO Interaktif, Semarang:Terpidana mati Suryadi Swa Buana alias Kumis alias Dodi bin Sukarno, 37 tahun, ingin mendonorkan kedua mata dan ginjalnya sebelum dirinya menjalani eksekusi hukuman mati. Itulah keinginan Suryadi yang disampaikan kepada kami sebelum saatnya nanti dia dieksekusi hukuman mati, ujar Kepala Keamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batu Budi Hardono kepada Tempo News Room, Selasa (18/2). Secara medis, kata Budi, Suryadi adalah orang sehat dan tidak ada keluhan apa pun di kedua organ tubuhnya. Namun untuk meluluskan permintaannya itu, pihak LP Batu harus berkosultasi dulu dengan berbagai pihak termasuk keluarga Suryadi. Selama dia di LP Batu sejak 7,5 tahun yang lalu, belum pernah sakit yang kronis, tidak pernah opname dan kalau sakit umum saja seperti flu atau masuk angin, kata Budi. Keinginan lain, lanjut Budi, teman dekatnya sesama di penjara yakni Muhammad Bob Hasan menyaksikan eksekusi. Namun permintaan kedua ini dipastikan tidak bisa dilakukan karena menyalahi aturan perundang-undangan. Kondisi Suryadi, setelah keluarnya penolakan grasi oleh Presiden Megawati Soekarnoputri berubah drastis. Pria berambut kriting yang tadinya terkenal periang, giat bekerja dan tidak pernah bikin onar, saat ini berubah menjadi pemurung. Dia sangat kecewa dan terpukul. Apalagi dia merasa penolakan grasi tidak adil karena pelaku pembunuhan tidak hanya dia sendiri melainkan ada dua orang temannya lagi yang hingga kini belum tertangkap, jelas Budi menirukan Suryadi. Saat ini, ujar Budi, Suryadi sedang menyusun permohonan peninjauan kembali grasi dan akan dikirim kepada Presiden Megawati dengan dilampiri tanda tangan teman-temannya yang ada di LP Batu sebagai bentuk solidaritas. Selain itu Suryadi juga sedang membuat catatan-catatan atau semacam buku harian selama dia dipenjara hingga menjalani eksekusinya nanti. Koordinator Lapas Kanwil Jawa Tengah Takasiliang menjelaskan permintaan Suryadi agar eksekusi disaksikan Bob Hasan melanggar hukum. Sebab menurut Ketetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964 yang berhak menyaksikan hanya rohaniawan dan itu pun jika diminta.(Ecep S. YasaTempo News Room)

Berita terkait

Disebut Punya Peluang Jadi Lawan Khofifah di Pilkada Jatim, Awiek: Saya Kembalikan ke Partai

10 detik lalu

Disebut Punya Peluang Jadi Lawan Khofifah di Pilkada Jatim, Awiek: Saya Kembalikan ke Partai

Politikus PPP Achmad Baidowi mengapresiasi pendapat yang menyebut dirinya layak maju di Pilkada Jawa Timur menjadi pesaing Khofifah.

Baca Selengkapnya

Kata Pengamat soal Kemungkinan Duet Anies-Ahok di Pilgub Jakarta

1 menit lalu

Kata Pengamat soal Kemungkinan Duet Anies-Ahok di Pilgub Jakarta

Nama Anies dan Ahok belakangan ramai disandingkan untuk berduet dalam laga pilkada 27 November mendatang. Apakah memungkinkan terjadi?

Baca Selengkapnya

Samuel Sekuritas: IHSG Melemah di Sesi I, Saham BBRI Paling Aktif Diperdagangkan

4 menit lalu

Samuel Sekuritas: IHSG Melemah di Sesi I, Saham BBRI Paling Aktif Diperdagangkan

IHSG melemah di sesi pertama Rabu, 8 Mei 2024, menutup sesi pertama di level 7,097,7.

Baca Selengkapnya

Pilkada Jawa Timur, Figur Khofifah Menguat di Internal PDIP

4 menit lalu

Pilkada Jawa Timur, Figur Khofifah Menguat di Internal PDIP

PDIP masih melakukan penjaringan calon yang akan diusung dalam Pemilihan Kepada Daerah atau Pilkada Jawa Timur 2024.

Baca Selengkapnya

Polri Ungkap 115 Kasus Judi Online dalam Dua Pekan Terakhir, Tangkap 142 Tersangka

15 menit lalu

Polri Ungkap 115 Kasus Judi Online dalam Dua Pekan Terakhir, Tangkap 142 Tersangka

Polri juga mengajukan permintaan pemblokiran 2.862 situs judi online ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Baca Selengkapnya

Kata Pakar Soal Kaitan Keputusan Ganjar Jadi Oposisi dengan Sikap PDIP

17 menit lalu

Kata Pakar Soal Kaitan Keputusan Ganjar Jadi Oposisi dengan Sikap PDIP

Pakar menilai sikap oposisi Ganjar akan bermakna bila PDIP juga mengambil jalan yang sama.

Baca Selengkapnya

Jokowi Respons soal Kaesang Didaftarkan di Pilkada Kota Bekasi

21 menit lalu

Jokowi Respons soal Kaesang Didaftarkan di Pilkada Kota Bekasi

Relawan Nasional Pro Prabowo-Gibran (Pa-Gi) sebelumnya sudah sudah bertandang ke kantor DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kota Bekasi, mengambil formulir penjaringan bakal calon wali kota untuk Kaesang.

Baca Selengkapnya

Menjelang Timnas Indonesia Vs Guinea U-23, Pertandingan Tertutup hingga Menjaga Kebugaran

23 menit lalu

Menjelang Timnas Indonesia Vs Guinea U-23, Pertandingan Tertutup hingga Menjaga Kebugaran

Timnas Indonesia memperjuangkan peluang terakhir bertanding melawan Guinea di babak play-off pada Kamis, 9 Mei 2024 untuk lolos ke Olimpiade Paris

Baca Selengkapnya

Jelang Laga Indonesia vs Guinea di Playoff Olimpiade 2024, Pelatih Kaba Diawara Memilih Berhati-hati

25 menit lalu

Jelang Laga Indonesia vs Guinea di Playoff Olimpiade 2024, Pelatih Kaba Diawara Memilih Berhati-hati

Laga Indonesia vs Guinea akan tersaji pada playoff cabang olahraga sepak bola Olimpiade Paris 2024. Kaba Diawara menilai Indonesia tim terorganisasi.

Baca Selengkapnya

Resep dan Cara Membuat Kue Mangkuak, Hidangan Khas Minangkabau yang Mulai Langka

28 menit lalu

Resep dan Cara Membuat Kue Mangkuak, Hidangan Khas Minangkabau yang Mulai Langka

Sejumlah makanan tradisional khas Minangkabau mulai langka. Salah satunya Kue Mangkuak dengan cita rasa legit gula saka dan wangi kelapa.

Baca Selengkapnya