Usul pembentukkan pengadilan HAM Talangsari, kata Suripto, akan ia usulkan dibahas bersama pimpinan Komisi Hukum DPR lainnya pekan depan. Jika semua fraksi sepakat, Suripto melanjutkan, usulan pembentukkan pengadilan HAM akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk dilanjutkan ke Presiden.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia beberapa waktu lalu menemukan indikasi adanya pelanggaran HAM berat dalam kasus Talangsari dan siap menyerahkan berkas penyelidikan ke Kejaksaan Agung.
Namun Kejaksaan enggan menindaklanjuti temuan Komisi Hak Asasi karena belum ada pengadilan HAM. Sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM, pengadilan HAM dibentuk atas usulan DPR.
Peristiwa Talangsari, yang terjadi 7 Februari 1989, bermula dari serbuan tentara terhadap kelompok pengajian di Dusun Cihideung, Lampung Timur. Jamaah pengajian yang dipimpin Anwar Warsidi itu dianggap merongrong kewibawaan pemerintah karena sering mengkritik kebijakan Soeharto.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mencatat serbuan tentara tersebut menimbulkan korban 534 orang dengan rincian, 130 orang tewas, 77 orang diusir paksa, 53 orang dirampas kemerdekaannya, 45 orang disiksa, dan 229 orang dianiaya.
Dwi Riyanto Agustiar