Pemerintah Minta Permohonan Uji Materi Amrozi Ditolak
Kamis, 11 September 2008 11:32 WIB
TEMPO Interaktif , Jakarta :Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta meminta majelis hakim konstitusi menolak permohonan hak uji materi Undang-Undang tata cara pelaksanaan hukuman mati. Dia membantah hukuman mati dengan cara ditembak melanggar konstitusi dan menyiksa terpidana. "Sakit saat menjalani hukuman mati bukan kategori penyiksaan tapi konsekuensi logis kematian," kata Andi Mattalatta saat memberi keterangan di Mahkamah Konstitusi, Kamis (11/9). Menurut Andi, pemerintah juga tidak sependapat dengan keinginan pemohon menggunakan cara lain untuk menghukum mati. Dia mengatakan saat menjalani hukuman mati terpidana harus dalam keadaan sehat. "Tidak boleh sakit atau hamil," kata dia. Tiga terpidana bom Bali; Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Gufron meminta Undang-Undang Nomor 2/PnPS/1964 tentang Tata Cara Hukuman mati dibatalkan. Cara hukuman mati dengan ditembak dinilai bentuk penyiksaan pada narapidana.
Sutarto
Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding
1 jam lalu
Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding
JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.
Baca Selengkapnya
Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain
7 jam lalu
Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain
PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.
Baca Selengkapnya
Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga
9 jam lalu
Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga
Hakim MK Saldi Isra berkelakar saat ada pemohon gugatan yang absen dalam sidang sengketa pileg hari ini.
Baca Selengkapnya
Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius
10 jam lalu
Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius
Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.
Baca Selengkapnya
Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut
11 jam lalu
Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut
PPP mengklaim adanya ribuan perpindahan suara ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III.
Baca Selengkapnya
MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara
15 jam lalu
MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.
Baca Selengkapnya
Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP
1 hari lalu
Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP
Kuasa hukum mengaku mendapat informasi pencabutan itu dari kliennya saat sidang MK tengah berlangsung.
Baca Selengkapnya
PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya
2 hari lalu
PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya
Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.
Baca Selengkapnya
PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini
2 hari lalu
PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini
PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.
Baca Selengkapnya
PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat
2 hari lalu
PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat
PPP mengkonfirmasi pihaknya akan menemui Prabowo Subianto usai pilpres 2024 selesai. Namun PPP menegaskan arah politiknya akan dibahas dalam Rapimnas.
Baca Selengkapnya
Rekomendasi
1 jam lalu
3 jam lalu
4 jam lalu
6 jam lalu
9 jam lalu
9 jam lalu
9 jam lalu
9 jam lalu
11 jam lalu
13 jam lalu