TEMPO Interaktif, Jakarta: Pengamat politik Universitas Indonesia Arbi Sanit mengatakan, penerapan tanda contreng pada surat suara seperti yang akan diterapkan dalam Pemilu 2009 bukanlah habit masyarakat Indonesia. "Sejak 1955 telah memakai paku," ujar Arbi Sanit dihubungi lewat telepon selulernya, Minggu (7/9).
Dengan kebiasaan seperti itu, kata Arbi, masyarakat Indonesia sebenarnya lebih akrab dengan sistem mencoblos. Jika sistem mencontreng ini yang tetap dipakai, menurut Arbi, ini akan mempersulit masyarakat dan berimbas pada pelaksanaan pemilihan nanti.
Senada dengan Arbi Sanit, Koordinator Koalisi Masyarakat Peduli Pemilu (KMPP) Yulianto menyatakan keberatannya jika pemberian tanda dilakukan dengan mencontreng. "Akan sulit menentukan syarat sahnya," tuturnya. Masyarakat juga masih banyak yang belum tahu. Meski Undang-undang tentang Pemilu berubah dari mencoblos menjadi memberi tanda, Yuli berharap soal-soal seperti ini diperhatikan.
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
16 jam lalu
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.