Polisi Tangkap Kelompok Pembalak Liar

Reporter

Editor

Kamis, 4 September 2008 19:45 WIB

TEMPO Interaktif, NGAWI:Kepolisian Resor Ngawi, Jawa Timur, melalui Operasi Wana Surya, menangkap lima pelaku pembalakan liar yang beroperasi di kawasan hutan Perum Perhutani. Mereka adalah Isbani, 34 tahun, Surat, 55 tahun, Jahit, 60 tahun, Priyono, 45 tahun, dan Ramli, 38 tahun. Isbani yang sehari-hari bekerja sebagai guru, diduga sebagai penadah kayu hasil curian.Dari tangan pelaku polisi menyita 90 batang kayu olahan berbagai ukuran dan bentuk. Pelaku mengolah hasil kayu curian di dalam hutan, dan hasilnya dibawa ke perkampungan setempat. "Pelaku menjarah hutan Karang Jati, Karang Anyar, dan Kendal," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ngawi, Ajun Komisaris Sujarwanto, Kamis (4/9).Para pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan pasal 78 Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan pasal, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 5 miliar.Saat ini barang bukti kayu olahan diamankan di Mapolres Ngawi. Para pelaku pun meringkuk di tahanan kepolisian setempat. Operasi wana Surya yang digelar sejak 25 agustus, akan berlangsung hingga 8 September mendatang. Sasarannya, pelaku penjarahan hutan dan para penadah. Eko Widianto

Berita terkait

Diduga Terlibat Pembalakan Liar Amazon, Menteri Lingkungan Hidup Brasil Mundur

24 Juni 2021

Diduga Terlibat Pembalakan Liar Amazon, Menteri Lingkungan Hidup Brasil Mundur

Menteri Lingkungan Hidup Brasil memutuskan untuk mundur dari jabatannya menyusul digelarnya investigasi keterlibatan di kasus pembalakan liar Amazon

Baca Selengkapnya

Kerugian Akibat Kayu Haram Capai Rp 300 Triliun  

5 Maret 2013

Kerugian Akibat Kayu Haram Capai Rp 300 Triliun  

Peredaran kayu ilegal mengancam kehidupan masyarakat di sekitar

hutan.

Baca Selengkapnya

Uni Eropa Aktifkan Larangan Impor Kayu Ilegal  

5 Maret 2013

Uni Eropa Aktifkan Larangan Impor Kayu Ilegal  

Para importir kayu di Eropa wajib memastikan kayu yang mereka

impor legal.

Baca Selengkapnya

Ilegal Logging di Jatim Rugikan Negara Rp 29 M  

12 Februari 2013

Ilegal Logging di Jatim Rugikan Negara Rp 29 M  

Faktor ekonomi masyarakat jadi faktor utama penyebab pencurian kayu.

Baca Selengkapnya

Bea dan Cukai Semarang Sita 14 Kontainer Kayu Ilegal

8 Januari 2013

Bea dan Cukai Semarang Sita 14 Kontainer Kayu Ilegal

Para pelaku terancam denda Rp 5 miliar dan pidana paling lama 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Pembalakan Liar di Jambi Tak Pernah Berhenti

21 Desember 2012

Pembalakan Liar di Jambi Tak Pernah Berhenti

Kerugian negara puluhan miliar rupiah. Hal ini memimbulkan dampak sosial, banjir, tanah longsor, hingga sengketa tanah.

Baca Selengkapnya

Dua Petugas Konservasi Disekap Perambah Hutan

19 Oktober 2012

Dua Petugas Konservasi Disekap Perambah Hutan

Perambah melakukan aksi balas dendam setelah 13 kawan mereka ditangkap oleh tim Satuan Polisi Hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jambi.

Baca Selengkapnya

Cagar Alam Dibabat, Pohon Usia 150 Tahun Ditebang

24 Juli 2012

Cagar Alam Dibabat, Pohon Usia 150 Tahun Ditebang

Yang dibabat adalah kayu jenis Bengkirai dengan kualitas terbaik.

Baca Selengkapnya

Cegah Pembalakan Liar, Polisi Hutan Dibekali Silat

19 Juli 2012

Cegah Pembalakan Liar, Polisi Hutan Dibekali Silat

Langkah ini dilakukan Perum Perhutani Unit II Jawa Timur yang bekerjasama dengan perguruan silat Persaudaraan Setia Hati.

Baca Selengkapnya

Hutan Pendanaan Kerajaan Inggris Tinggal 70 Persen  

9 April 2012

Hutan Pendanaan Kerajaan Inggris Tinggal 70 Persen  

Memang benar hingga kini kawasan PT REKI sedikitnya 30 persen telah rusak akibat dirambah dan aksi pembalakan liar.

Baca Selengkapnya