Pengadilan Banding Kurangi Vonis Rusdihardjo

Reporter

Editor

Rabu, 3 September 2008 20:40 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis banding Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengurangi vonis terhadap Rusdihardjo menjadi 1 tahun enam bulan. Menurut Madya Suhadja, juru bicara Pengadilan Tinggi Jakarta, pengurangan hukuman terhadap mantan Duta Besar RI untuk Malaysia itu karena Rusdihardjojuga bekas Kepala Polisi RItelah berjasa bagi negara. Selain itu, Rusdihardjo hanya meneruskan kebijakan yang dilakukan duta besar sebelumnya. Karena itu, vonis dikurangi enam bulan menjadi 1,5 tahun, ujar Madya saat dihubungi Tempo, Rabu (3/9).Rusdihardjo didakwa bersama mantan Kepala Bidang Imigrasi Kedutaan Besar RI di Malaysia, Arihken Tarigan, dalam kasus pemberlakuan tarif ganda pada pengurusan dokumen keimigrasian di Kedutaan Besar RI di Malaysia. Keduanya diduga terlibat dalam pungutan liar dalam biaya kepengurusan dokumen keimigrasian. Tapi, sebagian hasilnya tidak diserahkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak. Dalam kasus ini kerugian negara diduga mencapai Rp 15 miliar. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya menuntut Rusdihardjo 2,5 tahun penjara dan Arihken 3 tahun penjara. Pada 11 Juni 2008, Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi memvonis Rusdihardjo dua tahun. Rusdihardjo dikenai denda Rp 100 juta atau hukuman pengganti selama dua bulan penjara. Serta, diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 815 juta. Sedangkan Arihken divonis empat tahun penjara. Madya mengatakan, kasus tersebut telah diputus pada pekan lalu oleh majelis hakim yang diketuai hakim Miswari Ismiati. Menurut Madya, selain telah berjasa bagi negara, pengurangan hukuman tersebut karena fisik Rusdihardjo yang sudah tua. Rusdihardjo, kata Madya, juga telah berjasa karena pernah menurunkan bea pengurusan visa. Berbeda dengan Rusdihardjo, vonis terhadap Arihken ditambah menjadi lima tahun. Madya mengatakan, Arihken dinilai lebih mengetahui dan berperan dalam kasus pemberlakuan tarif ganda pada pengurusan dokumen keimigrasian ini. Adapun Warsito Sanyoto, pengacara Rusdihardjo, mengatakan belum mengetahui vonis banding tersebut. Kendati begitu, dia menyatakan bersyukur atas pengurangan hukuman terhadap kliennya. Selama sidang tidak ada bukti pendukung bahwa klien kami menerima uang dalam pemberlakuan tarif tersebut, ujarnya saat dihubungi, Rabu (3/9). Secara fisik klien kami tidak pernah menerima uang tersebut. Warsito menilai, pengurangan vonis tersebut tepat dengan melihat kondisi fisik kliennya. Meski sebenarnya kami berharap vonisnya bebas, kata dia. Sukma Loppies

Berita terkait

Lelang Barang KPK Sitaan Hasil Gratifikasi, Begini Syarat dan Cara Mengikuti Lelangnya

18 Desember 2023

Lelang Barang KPK Sitaan Hasil Gratifikasi, Begini Syarat dan Cara Mengikuti Lelangnya

KPK menggelar lelang atas barang sitaan hasil gratifikasi dalam Hakordia 2023. Begini tata cara dan syarat mengikuti lelangnya.

Baca Selengkapnya

Momentum Hakordia, Ahli Hukum Nilai Kejagung Kurang Greget Tangani Kasus Korupsi

13 Desember 2023

Momentum Hakordia, Ahli Hukum Nilai Kejagung Kurang Greget Tangani Kasus Korupsi

Ahli Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) khususnya dalam pemberantasan korupsi kurang greget.

Baca Selengkapnya

Momentum Hakordia, Pengamat Nilai Penanganan Kasus Korupsi oleh Polri Masih Mengecewakan

13 Desember 2023

Momentum Hakordia, Pengamat Nilai Penanganan Kasus Korupsi oleh Polri Masih Mengecewakan

Herdiansyah Hamzah menulai kinerja Polri dalam pemberantasan korupsi yang masih mengecewakan publik jika dilihat secara kualitatif.

Baca Selengkapnya

KPK Beri Skor 95,75 untuk Pencegahan Korupsi di DKI, Heru Budi: Kita Sudah di Zona Tertinggi

12 Desember 2023

KPK Beri Skor 95,75 untuk Pencegahan Korupsi di DKI, Heru Budi: Kita Sudah di Zona Tertinggi

Ini tentang aplikasi yang dikembangkan oleh KPK untuk memantau capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Firli Bahuri Diundang ke Hari Antikorupsi Sedunia, tapi Tak Hadir

12 Desember 2023

KPK Sebut Firli Bahuri Diundang ke Hari Antikorupsi Sedunia, tapi Tak Hadir

KPK mengatakan telah mengundang semua insan KPK melalui email kantor, termasuk kepada Ketua nonaktif Firli Bahuri. Tapi Firli tak hadir.

Baca Selengkapnya

Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Diselesaikan

12 Desember 2023

Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Diselesaikan

Presiden Jokowi meminta DPR segera membahas dan menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Mekanisme untuk pengembalian kerugian negara.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Banyak Pejabat Ditangkap tapi Tak Hentikan Korupsi di Indonesia

12 Desember 2023

Jokowi Sebut Banyak Pejabat Ditangkap tapi Tak Hentikan Korupsi di Indonesia

Presiden Jokowi mengatakan sudah terlalu banyak pejabat Indonesia yang ditangkap dan dipenjarakan karena korupsi.

Baca Selengkapnya

Ketua KPK Nawawi Pomolango Sebut Butuh Sinergi untuk Berantas Korupsi

12 Desember 2023

Ketua KPK Nawawi Pomolango Sebut Butuh Sinergi untuk Berantas Korupsi

Nawawi Pomolango mengatakan, sinergi gerak dari seluruh elemen bangsa harus kembali dipimpin untuk melakukan pemberantasan korupsi bisa bergerak maju.

Baca Selengkapnya

Hari Antikorupsi Sedunia, Saut Situmorang Minta Independensi KPK Dikembalikan

12 Desember 2023

Hari Antikorupsi Sedunia, Saut Situmorang Minta Independensi KPK Dikembalikan

Saut Situmorang mengatakan hal yang perlu direfleksikan KPK di Hari Antikorupsi, seperti mengembalikan independensi KPK.

Baca Selengkapnya

Hari Antikorupsi Sedunia Diperingati Tiap 9 Desember, Ketika Dunia Sadar Harus Perangi Korupsi

9 Desember 2023

Hari Antikorupsi Sedunia Diperingati Tiap 9 Desember, Ketika Dunia Sadar Harus Perangi Korupsi

Tiap 9 Desember masyarakat internasional memperingati Hari Antikorupsi Sedunia. Begini asal mula dicetuskan PBB.

Baca Selengkapnya