Panitia Pengawas Periksa Anggota KPU Kota Malang

Reporter

Editor

Selasa, 12 Agustus 2008 16:43 WIB

TEMPO Interaktif, Malang:Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Malang akan memeriksa empat anggota dan sekretaris Komisi Pemilihan Umum setempat. Pemeriksaan terkait perubahan hasil penghitungan suara pemilihan wali kota Malang. “Insya Allah, jam 17.00 hari ini kami akan meminta keterangan mereka,” kata Ketua Panwas Kota Malang, Nuruddin Hady, kepada Tempo, Selasa (12/8).Untuk tahap pertama, kata Nuruddin, pihaknya akan memeriksa Mochammad Fatich, Mutmainnah M, dan Wahyu Ida Herawati. Berikutnya, Suwarno dan sekretaris KPU, M. Yusuf, akan diperiksa Rabu (13/8). Sedangkan Ketua KPU Hendry ST akan diminta keterangan pada Kamis (14/8).Pemeriksaan dilakukan untuk menindaklanjuti laporan Koko Widyatmoko, kuasa hukum pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota Malang, Hasanuddin Latief dan Arief Darmawan (Hati), ke panitia pengawas.Sebelumnya, kuasa hukum Hati menggugat KPU ke Pengadilan Negeri Malang pada 7 Agustus lalu. KPU dituduh melanggar pasal 118 ayat 4 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dengan mengubah hasil rekapitulasi penghitungan suara dan atau berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara.Pelapor mengaku mempunyai bukti dua berkas rekapitulasi yang dibuat KPU Kota Malang pada 29 Juli 2008. Namun, pada 31 Juli KPU menetapkan hasil penghitungan suara. Dari sini muncul kecurigaan bahwa KPU telah menggelembungkan suara bagi salah satu pasangan dan menggembosi suara pasangan lain lewat penetapan 30.573 suara tak sah. Alhasil, kuasa hukum Hati menuntut pelaksanaan pemilihan wali kota Malang 23 Juli diulang lagi."Kami hanya meminta klarifikasi. Jika memang laporan kuasa hukum Hati benar, itu bukan kewenangan kami, tapi sudah menjadi kewenangan polisi," kata Hady.Secara terpisah, Ketua KPU Kota Malang Hendry ST menyatakan bersedia memenuhi undangan Panwas. Pemanggilan terhadap dirinya dan empat anggota plus sekretaris KPU merupakan pemanggilan atas nama pribadi dan bukan pemanggilan atas nama KPU secara kelembagaan."Kalau berbicara kewenangan, masalah jadi tambah rumit," kata Hendry di kantornya.Hendry menegaskan pula bahwa seandainya laporan yang diterima Panwas benar, itu tidak akan mengubah hasil final penghitungan suara. KPU berpegang pada Pasal 94 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.Lagi pula, ujar Hendry, kuasa hukum Hati tidak dapat membuktikan di dan ke mana selisih maupun kelebihan suara yang hilang. “Mereka tidak dapat menunjukkan ke mana larinya suara itu,” kata dia.Seperti diketahui, pasangan incumbent Peni Suparto-Bambang Priyo memenangi pemilihan wali kota Malang periode 2008-2013 dengan perolehan 161.545 suara.Posisi kedua hingga kelima masing-masing ditempati pasangan Ahmad Subchan dan Noor Chozin Askandar (74.980 suara), Hasanuddin Latief dan Arief Darmawan (68.639 suara), Aries Pudjangkoro dan Mohan Katelu (32.309 suara), Fathol Arifin dan Subur Triono (27.100 suara). Abdi Purmono

Berita terkait

Fadli Zon: Calon Kepala Daerah dari TNI/Polri Belum Tentu Tegas

6 Januari 2018

Fadli Zon: Calon Kepala Daerah dari TNI/Polri Belum Tentu Tegas

Soal perwira TNI/Polri yang terjun ke dunia politik lewat Pilkada menurut Fadli Zon tak menentukan ia akan tegas dalam memimpin.

Baca Selengkapnya

Jenderal Ikut Pilkada, Ahli Pertahanan: Aturannya Berantakan

6 Januari 2018

Jenderal Ikut Pilkada, Ahli Pertahanan: Aturannya Berantakan

Jika merujuk pada UU Pilkada, anggota TNI, personel Polri, dan pejabat negara lain tidak perlu mundur dari jabatannya saat akan mencalonkan diri.

Baca Selengkapnya

Pengamat: Jenderal Ikut Pilkada karena Kaderisasi Partai Gagal

6 Januari 2018

Pengamat: Jenderal Ikut Pilkada karena Kaderisasi Partai Gagal

Keputusan mengusung calon bukan kader partai dalam pilkada akan menimbulkan konsekuensi. Di antaranya sulit dikontrol dan diawasi partai.

Baca Selengkapnya

Golkar Resmi Usung Bima Arya dan Direktur KPK di Pilkada Bogor 2018

6 Januari 2018

Golkar Resmi Usung Bima Arya dan Direktur KPK di Pilkada Bogor 2018

Wali Kota Bogor Bima Arya mengaku memilih Dedie dengan menilai sisi personal wakil yang digandengnya dalam pilkada Kota Bogor.

Baca Selengkapnya

Empat Pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur NTB Siap Bertarung

5 Januari 2018

Empat Pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur NTB Siap Bertarung

Satu wajah baru dan tiga pejabat lama akan bertarung memperebutkan kursi Gubernur NTB pada Pilkada serentak Juni 2018 mendatang.

Baca Selengkapnya

Pilkada, BI Kaltim Prediksi Peredaran Uang Palsu Meningkat

4 Januari 2018

Pilkada, BI Kaltim Prediksi Peredaran Uang Palsu Meningkat

BI Kaltim memprediksi peredaran uang palsu meningkat bersamaan dengan Pikada.

Baca Selengkapnya

Gerindra Punya Syarat Sebelum Calonkan Moreno di Pilkada Jatim

27 Desember 2017

Gerindra Punya Syarat Sebelum Calonkan Moreno di Pilkada Jatim

Banyak pihak meragukan kemampuan politik kader Gerindra yang juga atlet balap Moreno. Namun, Gerindra tidak ragu sedikit pun.

Baca Selengkapnya

Kaleidoskop 2017: Setelah Pilkada Rasa Sara dan Politik Identitas

26 Desember 2017

Kaleidoskop 2017: Setelah Pilkada Rasa Sara dan Politik Identitas

Politik identitas masih membayangi Pilkada 2018, terpilihnya Anies-Sandi mencerminkan adanya polarisasi di masyarakat.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2018 Diprediksi Meningkatkan Daya Beli Masyarakat

17 Desember 2017

Pilkada 2018 Diprediksi Meningkatkan Daya Beli Masyarakat

Kebijakan moneter yang telah dimulai sejak tahun ini dan kebijakan pemerintah untuk 2018 akan mampu menopang penguatan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Ketua PSSI Nyalon di Pilkada Sumatera Utara, Ini Kata Kemenpora

22 November 2017

Ketua PSSI Nyalon di Pilkada Sumatera Utara, Ini Kata Kemenpora

Ketua Umum PSSI Edy Rahmayadi akan maju dalam pemilihan Gubernur Sumatera Utara periode 2018-2023.

Baca Selengkapnya