TEMPO Interaktif, Semarang: Brigadir Dua Asep Dani ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik di Satuan Reserse Kriminal Polresta Semarang Barat karena memiliki senjata api ilegal. Asep kemungkinan besar bisa dijerat dengan Undang-undang Darurat RI 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Asep menjadi tersangka karena senjata rakitan ilegal miliknya meletus dan menembus dada Brigadir Dua Vera, staf pengajar di Akademi Kepolisian Semarang yang juga kekasihnya. "Tapi, dia belum ditahan," kata Kepala Kepolisian Wilayah Kota Besar Semarang Guritno Sigit di Semarang pada Senin (27/8).Meski ada kejadian ini, Kepolisian Wilayah Kota Besar Semarang tidak akan menarik senjata api yang dipegang oleh anggota polisi di wilayah tersebut. "Penarikan tidak ada," kata Guritno.Guritno mengatakan, menanggapi terjadinya peristiwa tertembaknya Brigadir Dua Vera Baranur pada Sabtu lalu dengan sikap biasa saja. "Ini karena kecelakaan," katanya.Meski begitu, kata Guritno, pemeriksaan rutin dan operasi khusus terhadap senjata api milik anggota polisi masih terus dilakukan. "Petugas masih memeriksa para anggota di tempat-tempat seperti diskotek," katanya. Pemeriksaan ini terutama terkait dengan surat izinnya.Guritno berharap anggota polisi yang menyimpan senjata dan amunisi di luar kedinasan diminta mengembalikan ke kantor polisi. Guritno menyatakan peristiwa yang dialami Vera merupakan kesalahan dari Brigadir Dua Asep Dani, kekasih korban, yang tidak menggembalikan senjata api setelah bertugas di Aceh. Rofiuddin
Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli
12 hari lalu
Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli
Sebelum lomba digelar, peserta akan dibekali pengetahuan tentang teknik menembak, teknik bergerak, hingga teknik mengisi ulang peluru (reload magazine).