TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan secara resmi mendaftarkan berkas banding atas putusan majelis hakim yang membebaskan Wakil Komisaris Bank Umum Nasional Kaharuddin Ongko dalam perkara korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp 6, 7 triliun. Permintaan banding itu diajukan sendiri oleh jaksa penuntut umum perkara ini, Joseph Nur Eddy, pada panitera pidana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/1) siang. Masak satunya dibebaskan, satunya dipenjara, kata Eddy mengacu pada vonis majelis hakim yang diketuai Amiruddin Zakaria, Jumat (10/1) lalu, yang memvonis bersalah Direktur Utama Bank Umum Nasional Leonard Tanubrata namun membebaskan Ongko dari semua dakwaan. Vonis itu benar-benar mengusik rasa keadilan masyarakat, kata Eddi lagi. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai Ongko sebagai wakil komisaris dan pemegang saham Bank Umum Nasional tidak pernah memberi perintah langsung pada direksi untuk melanggar peraturan perbankan. Pemberian kredit kepada beberapa perusahaan yang berafiliasi pada bank itu juga dinilai hakim tidak membuktikan terjadinya korupsi karena hanya berupa perpanjangan kredit yang tidak mengucurkan dana segar untuk rekening penerimanya. Sementara, Tanubrata sebaliknya dinilai bersalah karena sebagai direksi, ia telah menyetujui penerbitan nota jaminan untuk sejumlah bank rekanan atas nama beberapa perusahaan dalam grup Bank Umum Nasional sendiri. Akibat pemberian nota jaminan itu, dana BLBI yang harus dikucurkan pemerintah untuk Bank Umum Nasional makin membengkak, kata Hakim Zakaria dalam putusannya. Tanubrata sendiri akhirnya divonis sepuluh tahun penjara dan denda Rp 30 juta subsidair enam bulan kurungan. (Wahyu DhyatmikaTempo News Room)
Berita terkait
Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang
52 detik lalu
Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang
Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.