TEMPO Interaktif, Yogyakarta: Pemerintah Kota Yogyakarta membuat kebijakan membatasi masyarakat luar Kota Yogyakarta yang ingin melanjutkan sekolah di Kota Yogyakarta. Pembatasan ini berlaku bagi siswa SMP dan SMA. Tujuannya memberi kesempatan yang lebih luas bagi warga asli Yogyakarta mendapatkan pendidikan di kota mereka sendiri."Itu merupakan poltical will agar tidak ada satu pun anak usia yang sekolah tetapi tidak bersekolah," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, Darno MA di Yogyakarta pada Kamis (21/6).Walikota Yogyakarta melalui surat keputusan tertanggal 16 Juni 2007 menyatakan membatasi maksimal 20 persen siswa penduduk luar Kota Yogyakarta yang bisa sekolah di SMP dan SMA di Yogyakarta pada tahun ajaran 2007/2008 ini. Sementara bagi warga asli Yogyakarta, mereka mendapat kuota 80 persen dari daya tampung yang tersedia.Sedang untuk tahun ajaran tahun 2008/2009 nanti, kata Darno, kuota untuk siswa luar Kota Yogyakarta sebesar 25 persen dari daya tampung. Kuota 25 persen itu ditujukan bagi warga Sleman, Kulonprogo, Gunungkidul dan Bantul. Sedang untuk pendudukn luar provinsi DIY, kata dia, dibatasi maksimal hanya lima persen dari daya tampung yang ada. Bagi warga asli Yogyakarta sendiri, diberikan kuota sebesar 70 persen.Walikota Yogyakarta, Hery Zudianto menyatakan, alokasi anggaran daerah untuk sektor pendidikan di Kota Yogyakarta cukup besar hingga 20 persen dari anggaran daerah. Anggaran itu, kata dia, dioptimalkan untuk masyarakat Yogyakarta. syaiful amin