TEMPO Interaktif, Bandar Lampung:Warga desa Sungai Nibung, Kecamatan Gedong Meneng, di Kabupaten Tulang Bawang akan mengadukan intimidasi dan pengusiran perusahaan tambak udang PT. Central Pertiwi Bahari ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Menurut warga, perlakuan perusahaan tambak tersebut telah menghilangkan sebagian hak asasi manusia mereka. "Kami kehilangan tempat tinggal dan pekerjaan serta rasa aman", kata Wahyu salah seorang warga dusun Kerawang Baru, Senin (04/06).Selain itu, anak-anak di desa tersebut kesulitan untuk menuju ke sekolah. Mereka harus berjalan kaki cukup jauh. Pasalnya, kampung mereka terisolasi oleh parit yang dibuat perusahaan tambak tersebut. "Kendaraan roda dua tidak bisa keluar kampung. Anak-anak terpaksa berjalan kaki 5-7 kilometer untuk belajar," ujarnya.Wahyu menuturkan, saat ini sedikitnya tanaman karet dan sawit warga yang berusia 1-2 tahun dirusak. Kebun karet dan sawit seluas 20 hektar milik warga dirusak dengan alat berat milik PT Central Pertiwi Bahari. "Padahal kami belum terima ganti rugi," katanya.Warga juga akan kembali mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bandar Lampung dengan masa yang lebih besar. Keresahan melanda sekitar 21 ribu warga desa karena terancam terusir dari desanya. Tuntutannya, mendesak PT. Central Pertiwi Bahari menghentikan seluruh aktifitas pengukuran dan pembangunan instalasi tambak. "Sampai pembicaraan dengan warga selesai tanpa ada intimidasi dari pihak manapun," kata Suyono, warga Sungai Nibung lainnya.Sementara itu sebanyak 25 warga yang melarikan diri ke Bandar Lampung hari ini kembali ke kampungnya dengan diantar lima orang mahasiswa. Ke-25 warga tersebut diangkut dengan sebuah bus. Rencananya mahasiswa akan membangun posko untuk membantu warga yang terintimidasi.Para warga tersebut lari dari kampungnya karena diintimidasi oleh beberapa orang tidak dikenal. "Setiap malam ada saja orang tidak dikenal mendatangi rumah kami untuk menanyakan status tanah," kata Suyono. Menurut Suyono, seluruh warga akan mempertahankan sampai titik darah penghabisan.Menanggapi rencana pengaduan warga ke Komnas HAM, asisten Wakil Direktur PT. Central Pertiwi Bahari Taufik Slamet memilih diam. "Saya tidak bisa berkomentar. Silahkan Tanya ke pak Rizal," kata Taufik. Pak Rizal yang dimaksud adalah Rizal I. Sahab, Direktur Corporat Comunication Citraproteina Prima, pemilik baru tambak udang Dipasena. Nurochman