TEMPO.CO, Surabaya - Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Jawa Timur menyatakan Bupati Pamekasan Achmad Syafii, yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak ada kaitannya dengan partai karena bukan pengurus. Ia menjelaskan, Syafii hanya anggota biasa.
"Kami turut prihatin dengan kejadian yang menimpa Pak Syafii, tapi kami pastikan beliau bukan pengurus Demokrat di struktural," ujar Sekretaris DPD Partai Demokrat Jawa Timur Renville Antonio ketika dikonfirmasi di Surabaya, Kamis, 3 Agustus 2017.
Baca: Sebelum Kena OTT KPK, Bupati Pamekasan Sempat Bagi-bagi Hadiah
Renville menuturkan partainya memang mengusung Achmad Syafii pada pemilihan kepala daerah 2013. Ketika itu, Demokrat berkoalisi dengan PAN, PPP, dan PKS untuk mencalonkan Syafii berpasangan dengan Halil Asyari. Namun, ia kembali menegaskan, Syafii bukan pengurus di tingkat DPC atau DPD.
Terkait dengan penangkapan Syafii oleh KPK, ia melanjutkan, Demokrat tidak bisa berbuat apa pun. Partai, kata dia, menyerahkan kepada pihak hukum. "Yang pasti kami turut prihatin dengan kejadian ini dan kami serahkan sepenuhnya kepada hukum yang berlaku," ujar anggota DPRD Jawa Timur tersebut.
KPK menetapkan Bupati Pamekasan Achmad Syafii bersama Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudy Indra Prasetya sebagai tersangka korupsi suap terkait dengan penanganan kasus penyalahgunaan dana Desa Dasok yang ditangani Kejari Pamekasan. Dalam kasus yang sama, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yaitu Inspektur Pemerintah Kabupaten Pamekasan Sutjipto Utomo, Kepala Desa Dasok Agus Mulyadi, dan Kepala Bagian Inspektur Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin.
ANTARA